Mantan Kades Kebonsawahan Juwana Ditahan karena Korupsi Dana Proyek hingga Rp 303 Juta

pada Rabu, 04 Juni 2025
  • Berita Online

WARTAPHOTO.NET. PATI – Mantan Kepala Desa (Kades) Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, berinisial S (50) diduga terjerat korupsi dana proyek infrastruktur desa saat masih menjabat. Kini, dia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.

Kasi Intel Kejari Pati, Hendra Pardede mengatakan, pihaknya telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan S sebagai tersangka pada Selasa (3/6/2025).

“Penyelidikan sudah tahun lalu. Kemudian kita naikkan ke penyidikan pada akhir tahun lalu dan kita tahan pada tanggal 3 Juni kemarin,” kata dia.

Ia menjelaskan, S menjadi tersangka karena diduga melakukan penyelenggaraan dan penyimpanan dana proyek dan infrastruktur pada tahun 2022 dan 2023.

“Dugaan penyimpangan dan penyelewengan kas desa, periode 2022 dan 2023 saat aktif. Tahun 2024 sudah tidak kepala desa,” terang dia.

S diduga melakukan penyelewengan dana proyek mulai dari modus membuat proyek fiktif dan mengurangi volume proyek. Kerugian negara atas kasus ini lebih dari Rp 303 juta.

“Modusnya ada beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan atau fiktif dan kekurangan volume,” ucap dia.

Tersangka saat ini ditahan di Lapas Pati selama 20 hari atau hingga tanggal 22 Juni. Bila diperlukan, pihaknya bakal menambah masa penahanan sebelum kasus ini dilimpahkan ke PN Pati.

“Tergantung nanti kebutuhan penyidikan apakah ada perpanjangan penahanan atau tidak. Maksimalkan 120 hari penahanan,” terang dia.

Akibat kasus itu, S dijerat dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kami menggunakan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor,” tandas dia.

Reporter : Putra Editor : Revan Zaen Foto : Dok. Kejari

The post Mantan Kades Kebonsawahan Juwana Ditahan karena Korupsi Dana Proyek hingga Rp 303 Juta first appeared on wartaphoto.net.