WARTAPHOTO.net. PATI. Polemik pelarangan sound horeg beberapa waktu akhirnya menemui jalan tengah. Senin malam, 5/2/2025, dilakukan audiensi pengusaha sound system di Kabupaten Pati dengan Bupati Pati Sudewo bersama Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi.
Dalam pertemuan itu, dibangun sebuah kesepakatan sound horeg kembali boleh digunakan di kegiatan karnaval. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, nama sound horeg tidak lagi digunakan, tetapi diganti menjadi sound karnaval. Sound Karnaval ini menjadi sebuah identitas untuk acara kirab dan karnaval.
Kedua, sound system yang digunakan maksimal 16 subsingle. Pertimbangannya, sebagaimana diungkapkan Bupati Sudewo, 16 sub single itu masih aman dan tidak mengakibatkan kerusakan pada bangunan.
”Jadi di atas 16 sub (single) itu biasanya membuat rusak. Jadi sepakat begitu,” terang Bupati Sudewo pasca audiensi.
Ketiga, dalam karnaval tersebut juga tidak diperbolehkan memakai dancer/ penari yang berpakaian seksi.
Keempat, jumlah kendaraan yang digunakan hanya satu unit truk/ armada.
Sebelumnya masyarakat Kabupaten Pati sempat menanggapi pelarangan sound horeg ini, sebagian pro sebagian kontra. Terlebih sejak keluarnya SE Bupati nomor B/277/000.1.10 tertanggal 25 Mei 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat di Kabupaten Pati, yang isinya melarang penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi 60 desibel dalam acara keramaian. Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya keresahan warga serta sejumlah insiden yang ditimbulkan oleh penggunaan perangkat audio berdaya tinggi tersebut.
Dalam edaran itu dijelaskan, suara bising dari sound horeg tidak hanya mengganggu ketentraman lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan, dan berpotensi merusak bangunan publik termasuk situs budaya serta rumah ibadah.
Polresta Pati juga sempat mengeluarkan edaran pelarangan sound horeg. Larangan ini muncul setelah banyak laporan masyarakat terkait dampak negatif sound horeg, seperti keributan, gangguan ketertiban umum, bahkan kecelakaan. Salah satu insiden yang sempat viral adalah seorang warga yang terpelanting dari atas truk pengangkut sound horeg karena tersangkut kabel. Dilaporkan juga, adanya kerusakan tempat ibadah dan rumah karena getaran berlebih.
Sementara itu, masyarakat yang umumnya sedang memasuki masa-masa sedekah bumi, telah menyewa sound horeg dari jateng dan jatim dengan uang muka (down payment) belasan juta rupiah. Uang muka ini dipastikan hangus jika karnaval sound di desa mereka tidak jadi tampil.
Terbaru, tim gabungan TNI- Polri membubarkan karnaval sound hioreg di Desa Bendokaton Kecamatan Tayu, Desa Bulumulyo Kecamatan Batangan, dan Desa Mantingan Kecamatan Jaken.
Berikut nama perwakilan pengusaha sound asal Pati dan kontak yang bisa dihubungi.
The post Karnaval Sound di Pati Kembali Diperbolehkan, Asal Memenuhi Empat Syarat Ini first appeared on wartaphoto.net.