Seputarmuria.com, PATI – JAWA TENGAH – Pemerintah pusat melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) berencana membuat kebijakan baru yaitu pada 1 Juli 2025 nantinya, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sistem KRIS tersebut, dalam rangka meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap dan memastikan layanan yang lebih merata bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk diketahui bahwa KRIS dianggap standar pelayanan minimal, yang wajib diberikan oleh rumah sakit kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama menjalani perawatan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam penyediaan layanan rawat inap.
Dengan diterapkannya KRIS ini, nantinya diikuti dengan penyesuaian tarif layanan secara bertahap, yang bakal menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025.
Kebijakan ini pun mendapat tanggapan penolakan dari peserta BPJS di wilayah Pati. Yaitu, Suwarti (54) asal Desa Sarirejo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Menurutnya, sistem maupun layanan yang ia terima sebagai peserta BPJS Kesehatan sudah baik. Hal tersebut ia sampaikan lantaran selama bertahun – tahun, ia sering mendapatkan layanan kesehatan saat berobat maupun operasi.
“Selama ini layanan yang saya dapatkan sudah baik. Saya sudah pernah berobat maupun operasi menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Mulai dari operasi katarak sebanyak dua kali, operasi pengapuran di kaki dan seterusnya”, ungkapnya.
Selain itu, ia mengaku bahwa selama berobat melalui rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL), selalu mendapat kemudahan.
“Selama ini sudah tidak ada masalah, saat berobat pun mendapat pelayanan yang baik. Jadi seharusnya tidak perlu lagi ada kebijakan baru dengan sistem yang berubah – berubah”, tegasnya.
Saat ini, peserta BPJS Kesehatan di kelas I yaitu kamar dengan kapasitas 1-2 pasien. Kelas II yaitu kamar dengan kapasitas 3-5 pasien dan kelas III, kamar dengan kapasitas 4-6 pasien.
Namun, dengan diberlakukannya KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu kamar akan dibatasi maksimal 4 unit, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan dan kualitas layanan pasien.
Suwarti menilai, dengan adanya perubahan kelas tersebut. Ia pun merasa bakal dirugikan. Hal ini disebabkan, ia yang selama ini terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas III, otomatis akan naik kelas II, dan tarif yang dibayarkan setiap bulan pun bakal naik.
“Ya pasti tidak mau lah, masa’ kelas dinaikkan terus disamakan. Layanan pun pasti berubah. Jadi bagi saya, pasti akan keberatan dengan biaya yang pasti akan bertambah. Semoga hal tersebut tidak terjadi”, pungkasnya.
Pihaknya juga menilai, hal itu pasti akan memunculkan penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. Khususnya masyarakat yang selama ini sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas III. (Er)
The post Peserta JKN Tolak Penerapan KRIS, Tak Setuju Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan appeared first on Seputar Muria.