Seputarmuria.com, PATI – JAWA TENGAH – Polresta Pati menertibkan penggunaan “sound horeg” di wilayah Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, pada Sabtu (31/5/2025). Hal ini sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penertiban tersebut melibatkan 111 personel Polri dibantu personel TNI dan Satpol PP Kab. Pati saat berlangsungnya karnaval dalam rangkaian acara sedekah bumi. Langkah tegas ini merupakan implementasi dari surat edaran Bupati Pati dan surat larangan yang dikeluarkan oleh Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi.
Surat larangan oleh Polresta Pati tersebut menerangkan bahwa kebijakan pelarangan sound horeg di jalan raya, terutama saat kegiatan karnaval, telah melalui mekanisme dan dasar hukum yang jelas, salah satunya mengacu pada surat edaran Bupati Pati dan Maklumat Kapolresta Pati Nomor : Mak/1/V/2025 perihal Larangan Kegiatan Sound Horeg arau sejenisnya.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto menjelaskan penertiban berjalan dengan baik berkat edukasi yang diberikan oleh tim gabungan diantaranya Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Purwito bersama anggota TNI, anggota Sat Pol PP Kab Pati dengan didampingi Forkopimcam Kec Tayu, Ketua Panitia Sedekah Bumi dan dihadiri Anggota DPRD F PDIP Pati.a
Untuk selanjutnya dicapai kesepakatan bahwa masing-masing kelompok dipersilahkan meninggalkan lokasi dalam keadaan Off dan setelah sampai di titik awal, sound baru dihidupkan kembali dan tinggal di tempat atau tidak bergerak.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto juga memperingatkan, jika masyarakat tetap membandel dan memaksa menyalakan perangkat audio di jalanan saat karnaval, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas.
“Sanksi tersebut dapat berupa penyitaan unit audio hingga penilangan terhadap kendaraan yang terbukti over load atau melanggar aturan lalu lintas lainnya”, ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan tanpa alasan kuat. Berbagai dampak negatif telah teridentifikasi dari penggunaan sound horeg yang tidak terkontrol, khususnya di jalan raya.
“Dari aspek keselamatan, potensi kejatuhan perangkat sound, risiko menabrak ranting atau kabel di jalan, menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan dan kru yang terlibat. Ini bukan sekadar risiko kecil, melainkan potensi bahaya yang dapat mengakibatkan cedera serius bahkan fatal”, jelasnya.
Pihaknya mendukung penuh terhadap kebijakan Pemkab Pati terkait pelarangan penggunaan sound horeg. keputusan ini telah melalui kajian hukum mendalam dan dikoordinasikan dengan tokoh agama serta tokoh masyarakat. Untuk memastikan kebijakan ini dipahami luas, Polresta Pati sudah menerbitkan surat edaran larangan dan gencar melakukan sosialisasi hingga tingkat kepala desa dan Forkopimcam, mengingat ini adalah kebijakan baru.
“Meskipun belum ada protes dari pihak penyelenggara acara, sosialisasi proaktif dianggap penting agar tidak ada lagi penggunaan sound horeg di kemudian hari. Hingga saat ini, belum ada satu pun pengajuan izin terkait sound horeg yang diterima, bahkan sebelum maklumat larangan ini dikeluarkan,” pungkasnya. (Er)
The post Demi Keamanan dan Ketertiban, Polresta Pati Hentikan Sound Horeg Saat Sedekah Bumi di Tayu appeared first on Seputar Muria.