WARTAPHOTO.NET. PATI – Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, KH Yusuf Hasyim, mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan sound horeg dalam acara karnaval maupun acara lainnya.
KH Yusuf Hasyim mengatakan, penggunaan sound horeg banyak menimbulkan mafsadat. Menurut dia, realita yang terjadi di lapangan, efek suara yang ditimbulkan oleh sound horeg dapat menyebabkan kerusakan rumah, bangunan, dan fasilitas lainnya.
“Selain itu juga membahayakan dari sisi kesehatan, terutama bagi para lansia, anak-anak kecil, dan juga ibu hamil,” kata dia kepada Wartaphoto Rabu (28/5/2028).
Lebih dari itu, KH. Yusuf Hasyim menyebut jika fenomena sound horeg juga dapat menimbulkan pemborosan di tengah masyarakat. Pasalnya untuk mendatangkan sound horeg butuh biaya puluhan bahkan ratusan juta.
“Alangkah lebih baik dimanfaatkan untuk kegiatan sosial yang membantu masyarakat. Kalau ini justru banyak madharatnya,” ucap dia.
Sebagaimana diketahui, larangan penggunaan sound horeg tertuang dalam surat edaran Bupati Pati nomor ?/277/000.1.10 tentang Larangan Penggunaan Alat Pengeras Suara/Sound Horeg pada Kegiatan/Acara Keramaian.
Dalam edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sudewo pada Minggu (25/5/2025) lalu, tertulis bahwa dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum pada penyelenggaraan kegiatan atau acara keramaian di wilayah Kabupaten Pati, dilarang menggunakan alat pengeras suara/Sound Horeg dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh) desibel. Sebab itu dapat mengganggu lingkungan sekitar dan dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/konstruksi bangunan.
Surat edaran tersebut juga diperkuat dengan pernyataan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pati, AKBP Jaka Wahyudi, yang secara tegas menyatakan larangan penggunaan sound horeg dalam setiap kegiatan masyarakat. Menurut dia, larangan ini bukan tanpa alasan, sebab banyak warga yang mengadu terkait dampak negatif yang ditimbulkan oleh sound horeg.
“Jika kegiatan yang menggunakan sound horeg masih nekat dilaksanakan, maka konsekuensi hukum akan menanti. Penegakan hukum tidak hanya berlaku untuk kegiatan di lokasi, namun juga di jalan raya,” kata Kapolresta, belum lama ini.
Reporter : Putra Editor : Revan Zaen
The post PCNU Pati Dukung Larangan Sound Horeg, KH Yusuf Hasyim: Banyak Madharatnya first appeared on wartaphoto.net.