Sedekah Laut Juwana dan Cerita Rakyat Nyai Sabirah Ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

pada Rabu, 28 Mei 2025
  • Berita Online

 WARTAPHOTO.net.PATI – Dua warisan budaya asal Kabupaten Pati, yaitu Sedekah Laut Juwana dan Cerita Rakyat Nyai Sabirah, resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Pencatatan ini merupakan bagian dari upaya pelestarian budaya serta penguatan identitas kultural masyarakat Pati.

Penyerahan pencatatan ini dilakukan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM, Hermansyah Siregar, Selasa (27/5/2025). Seremoni resmi ini dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan Wakil Gubernur, Taj Yasin.

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Pati dalam menjaga warisan leluhur.

Kompleks Punden Nyai Ageng Sabirah, Desa Bakaran Wetan Juwana

“Saya mengapresiasi kontribusi Pemerintah Kabupaten Pati yang telah memperkuat nilai-nilai pendidikan dan budaya melalui karya-karya seperti rekaman suara yang sarat makna moral. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita menyiapkan generasi masa depan, yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat dalam nilai dan karakter,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menegaskan bahwa pencatatan kekayaan intelektual adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hasil karya masyarakat.

“Pencatatan hak cipta dan kekayaan intelektual komunal adalah bentuk perlindungan negara terhadap karya dan budaya masyarakat. Ini juga merupakan langkah awal untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi dan hukum atas aset-aset tersebut,” tutur Heni.

Pencatatan ini menegaskan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Pati dalam memastikan bahwa karya-karya budaya daerah terlindungi secara hukum. Selain sebagai upaya pelestarian budaya, pengakuan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk melakukan hal serupa.

Dengan tercatatnya Sedekah Laut Juwana dan Cerita Rakyat Nyai Sabirah sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal, masyarakat Pati kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi dan mengembangkan potensi budayanya di kancah nasional maupun internasional.

pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Sertifikat Hak Cipta kepada Bupati Pati, Sudewo.

Sertifikat Hak Cipta

Pada seremoni kali ini, diserahkan pula secara simbolis dua sertifikat hak cipta kepada Bupati Sudewo atas karya rekaman suara kepada Bupati Pati, yakni:

“Nilai yang kau dapat, harus kau pertanggungjawabkan, terhadap ilmu yang kau kuasai” “Satu tetes keringat orang tuamu, harus kau hargai untuk menjemput masa depanmu”

 

Reporter: Arton

Editor: Revan Zaen

The post Sedekah Laut Juwana dan Cerita Rakyat Nyai Sabirah Ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal first appeared on wartaphoto.net.