Kenaikan PBB Pati 250%, Bupati Sebut Hanya Jalankan Perda yang Ada Saat Kepemimpinan Pj Bupati

pada Jum'at, 23 Mei 2025
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – JAWA TENGAH – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati naik hingga 250% pada tahun ini.

Bupati Pati Sudewo mengklaim hanya menjalankan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024.

Ia menegaskan bahwa perda tersebut sudah ada sebelum pihaknya resmi menjadi Bupati Bupati. Ia mengaku yang membuat Perda tersebut bukan dirinya melainkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati 2019-2024 dan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.

”PPB ini naik karena peraturan daerah nomor 1 tahun 2024. Saya tidak membuat Perda itu, saya tidak ikut mengesahkan Perda itu, yang membuat Perda tersebut adalah DPRD kemarin dan Pemerintah kemarin. Bukan saya. Jadi saya punya payung hukumnya Perda itu,” ujar Sudewo, Kamis (22/5/2025).

Menurutnya, jika disesuaikan dengan Perda tersebut, kenaikan PBB di Kabupaten Pati bisa mencapai 1000%. Namun pihaknya mengaku, enggan menaikan PBB hingga nominal di luar nalar.

”Perda ini kalau saya ikuti sepenuhnya, mengikuti aturan dalam Perda kenaikan PBB bisa seribu persen, kalau saya saklek mengikuti Perda ikut naiknya ribuan persen. Saya tidak ingin menghendaki,” kata Sudewo.

Ia juga mengklaim tidak adanya kenaikan PBB selama 14 tahun terakhir. Sementara pihaknya memerlukan dana untuk membangun Kabupaten Pati agar lebih baik.

”Tidak ada penyesuaian selama 14 tahun, dari 2011 sampai sekarang. Padahal pembangunan di mana-mana itu butuh anggaran. Tetapi dengan PBB itu bukan berarti semuanya bisa diatasi dengan penyesuaian. Hanya meringankan,” tegasnya.

Aturan tentang PBB terdapat dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9. Dalam regulasi tersebut, dasar pengenaan PBB merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Bupati Pati diberikan wewenang dalam menaikan NJOP sesuai Pasal 6 ayat 6.

Sementara berdasarkan Pasal 7 ayat 1, pengenaan PBB paling rendah 20 persen dan paling besar 100 persen dari NJOP. Pengenaan PBB ini harus diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). (Er)

The post Kenaikan PBB Pati 250%, Bupati Sebut Hanya Jalankan Perda yang Ada Saat Kepemimpinan Pj Bupati appeared first on Seputar Muria.