Seputarmuria.com, PATI – JAWA TENGAH – Sejak hari Senin (19/5/2025) kemarin, masyarakat Kabupaten Pati dihebohkan dengan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250%.
Sebelumnya, pada Minggu (18/5/2025), Bupati Pati, Sudewo, memimpin rapat intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 bersama para camat dan anggota PASOPATI di Kantor Bupati Pati.
Dalam rapat tersebut, disepakati penyesuaian tarif PBB-P2 sebesar ±250%, mengingat tarif sebelumnya belum mengalami kenaikan selama 14 tahun.
Bupati Pati menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Pro kontra masyarakat terkait kenaikan tersebut menarik respon dari Ikatan Keluarga Alumni atau IKA PMII Pati. IKA PMII Pati menyoroti kebijakan Pemkab Pati yang tiba-tiba mennjalankan kebijakan PBB Pati naik 250 persen.
Dalam Surat Pernyataan Sikap IKA PMII Pati nomor 05 /PM.IKA.PMII/V/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PMII Pati Ahmad Jukari dan Sekretaris Sutrisno pada Rabu (21/5/2025), IKA PMII menyinggung asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014.
”Untuk diketahui bahwa asas yang dimaksud adalah asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas pelayanan yang baik, asas tertib penyelenggaraan negara, asas akuntabilitas, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas keadilan,” ujar Ahmad.
Ahmad Jukari dalam surat tersebut juga menegaskan pihaknya telah melakukan kajian awal yang melibatkan 32 anggota IKA PMII untuk merespon pro kontra kenaikan PBB sebesar 250 persen.
Puluhan anggota IKA PMII tersebut berasal dari berbagai unsur masyarakat. Mulai dari advokat, praktisi media, perangkat desa, dan akademisi.
Hasil diskusi dan mengkaji masalah telah yang dilakukan pada Selasa (20/5/2025) tersebut disepakati membentuk tim Perumus untuk melakukan kajian lebih dalam.
“Yaitu mulai dari perspektif hukum dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola pemeritahan yang baik (good goverment and good governance),” jelas Ahmad Jukari.
Selain membentuk tim kajian, IKA PMII Pati juga mendorong Pemkab Pati untuk melakukan kajian terhadap kebijakan kenaikan pajak PBB 250%. Serta menjelaskan kepada publik tentang kebijakan yang menimbulkan pro kontra ini.
Mulai dari proses pembuatan kebijakan hingga menjelaskan tentang pembangunan yang mendesak, sehingga diperlukan menaikan PBB cukup drastis.
’’Termasuk bahwa pembentukan kebijakan tersebut sudah melalui proses yang melibatkan publik, termasuk mekanisme Musrenbang (apa belum?),” tulis Ahmad Jukari.
Pihaknya tidak mau kebutuhan anggaran yang akan ditopang dari hasil PBB ini dialokasikan untuk program-program yang tidak relevan dengan kepentingan mendesak rakyat banyak. (Er)
The post Tuai Pro Kontra, IKA PMII Pati Dorong Pemkab Lakukan Kajian Kenaikan PBB – P2 250% appeared first on Seputar Muria.