Penyelewengan Biaya PTSL, Dewan Pati: Lain Hal Kalau Sudah Jadi Perdes

pada Selasa, 07 Juli 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi C DPRD Pati, Suharyono, mengatakan jika pelaksanaan pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan maka tidak akan ada unjuk rasa dari warga karena adanya penyelewengan dana kepengurusan.

“Kalau semuanya mengikuti aturan yang ada, kami kira tidak akan terjadi kasus-kasus yang sampai terkena sanksi hukum,” jelas Suharyono podo Selasa (7/7/2020).

Seperti diketahui, sejumlah warga Desa Jimbaran melakukan unjuk rasa di Polres Pati pada Senin (6/7/2020) terkait adanya penyelewengan dana PTSL.

Baca juga: Warga Jimbaran Menggelar Audiensi untuk Kasus Dugaan Penyelewengan PTSL

Lanjut Suharyono, biaya pendaftaran program PTSL tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017.

“Dari keputusan tersebut Pulau Jawa dan Bali masuk dalam Kategori V dengan beban biaya sebesar Rp150.000 Rupiah, kalau 1 juta itu ya terlalu tinggi,” imbuhnya.

Sehingga kalau ditemukan ada pemerintahan desa yang mengambil tarif sebesar lebih dari yang sudah ditentukan, hal tersebut dipastikan menyimpang dari ketentuan hukum yang ada.

“Lain hal kalau selama itu di-perdeskan dan dibahas bersama, serta penggunaanya itu jelas dan mendasar. Jika ditarif maksimal sampai 500 ribu pun saya kira masih dalam batas aman,” pungkasnya. (Adv/AR/UP/SHT)

Baca juga: 

Pembebasan Tanah Jalan Tol Semarang-Demak Ditargetkan Selesai Tahun 2021 BMT Fastabiq Mengayomi 50 Warung Kelontong Dewan Pati Minta Dinkes Bantu Ponpes Tanggulangi Penyebaran Covid-19

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

The post Penyelewengan Biaya PTSL, Dewan Pati: Lain Hal Kalau Sudah Jadi Perdes appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.