Dua Orang Diamankan Polisi dalam Kasus Premanisme PT HWI Pati

pada Selasa, 20 Mei 2025
  • Berita Online

WARTAPHOTO.NET. PATI – Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan pemaksaan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di lingkungan PT HWI Pati.

Dua orang terduga pelaku yakni MN alias KU (60) dan SO (52), diamankan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polresta Pati pada Senin (19/5/2025) dini hari. Keduanya merupakan warga Batangan Pati.

Kasatgas Gakkum AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, kasus ini bermula ketika truk yang dikendarai warga Jepara yakni AH (38), membawa muatan limbah dari Pabrik HWI, dihalangi oleh sekelompok orang di pintu keluar kompleks pabrik. Insiden ini terjadi pada Kamis (15/5/2025) sore sekira pukul 17.30 WIB.

Tak hanya menghalangi, lanjut AKP Heri, kelompok tersebut bahkan melontarkan ancaman akan membakar truk jika sopir tidak segera memundurkan kendaraannya. Kuat dugaan, tindakan tersebut dilakukan agar tersangka memiliki kesempatan untuk mengelola limbah industri tersebut.

“Merasa terancam, sopir truk terpaksa menuruti permintaan tersebut dan memarkirkan kembali truknya di dalam area pabrik karena dilarang untuk keluar,” kata dia.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Sedangkan kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan dengan Ancaman Kekerasan.

(*/wartaphoto).

The post Dua Orang Diamankan Polisi dalam Kasus Premanisme PT HWI Pati first appeared on wartaphoto.net.