WARTAPHOTO.NET. PATI – Seorang pria berinisial AZ (43) diamankan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polresta Pati karena terbukti melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap vendor pabrik PT. Hwaseung Indonesia (HWI) 2 Pati. Pria tersebut diciduk di sebuah rumah makan di kawasan Juwana, pada Kamis (15/5/2025).
Penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang pria asal Jepara, Ahsanudin (39), yang mengaku menjadi korban pemerasan.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku menghubunginya pada Rabu (14/5/2025) dan meminta uang sebesar Rp 7 juta dengan ancaman akan mengganggu usahanya di pabrik PT. HWI 2 jika permintaannya tidak dipenuhi.
Merasa tertekan, korban akhirnya menyanggupi bertemu dan menyerahkan uang Rp 2,5 juta kepada pelaku pada hari berikutnya. Korban mengaku sudah dua kali diperas oleh pelaku.
Aksi pemerasan yang dilakukan tersangka tidak hanya menyasar Ahsanudin saja. Vendor air minum PT. HWI 2 Pati, Kustini, dan karyawan PT. HWI 2, Uyeng Subagdi.
Kustini mengaku telah lima kali dimintai uang dengan total Rp 1.360.000, dan Uyeng Subagdi sebanyak dua kali dengan total Rp 1.250.000.
“Pelaku selalu menggunakan modus meminta uang dengan alasan hutang, namun dibarengi dengan ancaman akan mengganggu pekerjaan para korban di lingkungan pabrik,” jelas Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa amplop berisi uang Rp 2,5 juta hasil pemerasan dari korban Ahsanudin dan sebuah ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Kini, AZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Reporter : Putra Editor : A. Muhammad
The post Peras Vendor Pabrik HWI Pati, Pria Ini Dicokok Polisi first appeared on wartaphoto.net.