Sejak Pandemi Melanda, WNA Dapat Perpanjangan Izin Tinggal Otomatis

pada Selasa, 07 Juli 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Pati memberikan kebijakan baru terkait perubahan izin tinggal otomatis bagi warga negara asing (WNA) yang tiba di Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020.

Hal tersebut dipertimbangkan karena terbatasnya akses transportasi ke luar negeri sejak pandemi covid-19.

“Kalau izin tinggal WNA, pihak imigrasi menggunakan sistem izin tinggal darurat,” ujar Sulhan, Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) kepada Mitrapost.com beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: Meski Sudah Buka, Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Masih Sepi

Sulhan menambahkan, bagi warga asing yang ingin kembali ke negara asalnya di fase new normal ini, regulasinya akan diatur oleh bandara.

“Jadi orang asing yang memiliki izin tinggal secara otomatis akan diperpanjang oleh sistem. Kemudian jika ia ingin pulang ke negaranya itu bisa diurus di bandara,” jelasnya.

Kebijakan ini mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. (*)

Baca juga: 

Kunjungi BMT Fastabiq Pati, Menteri Koperasi dan UKM: Saatnya Naik Kelas Warga Jimbaran Menggelar Audiensi untuk Kasus Dugaan Penyelewengan PTSL Tips Memilih Hewan Kurban dari Dinpertan Kudus

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

 

The post Sejak Pandemi Melanda, WNA Dapat Perpanjangan Izin Tinggal Otomatis appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.