Seputarmuria.com, PATI – JAWA TENGAH – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bening atau PDAM Pati, Bambang Soemantri turut menanggapi kasus yang melibatkan mantan pegawainya yaitu JDF (34).
Sebelumnya, JDF ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus rekrutmen pegawai PDAM. John sendiri ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh seorang korbannya.
Korban diminta membayar Rp 100 juta oleh John agar bisa diterima sebagai pegawai PDAM Pati. Karena tak kunjung ada kepastian lebih dari 1 tahun, korban merasa tertipu dan melapor pada kepolisian.
JDF (34), menyebut bahwa direkturnya terlibat dalam praktik calo rekrutmen pegawai yang telah dia jalankan sejak 2021.
Saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025), Dirut PDAM Tirta Bening Bambang Sumantri pun membantah dirinya terlibat praktik percaloan rekrutmen pegawai di perusahaan yang dia pimpin.
Bambang menegaskan, ia justru mendapatkan laporan dari beberapa orang yang mengaku menjadi korban penipuan rekrutmen tersebut.
“Korban datang ke saya, saya lupa persisnya, mungkin ada tujuh. Dari informasi-informasi itu, yang saya terima, kebanyakan mengatasnamakan saya. Bukan mengatasnamakan direktur, tetapi pimpinan. Jadi saat oknum tersebut datang ke rumah (korban) dan melakukan aksinya, menyampaikan bahwa diperintah pimpinan”, ungkapnya.
Pihaknya juga menyebut bahwa secara struktur kepegawaian, JDF tidak berada di bawah dirinya secara langsung. Sebab saat masih bekerja, jabatan JDF adalah Kasubbag. Artinya, pemimpin langsungnya adalah Kabag.
“Namun jika diperintah direksi, lain lagi. Dia mengatasnamakan pimpinan. Tapi semuanya itu apakah terekam sama yang kena tipu? Kalau ada rekamannya monggo,” tegasnya.
Bambang mengatakan, seorang korban pernah menunjukkan foto kiriman JDF yang mengesankan seolah-olah dia tengah menghadap pimpinan PDAM Pati.
“Tidak benar (setor ke pimpinan Rp 65 juta). Di sini tidak menggunakan uang. Di sini prosesnya siapa pun bisa melamar silakan. Dan nyatanya orang-orang yang sudah kena tipu tersebut lamarannya tidak sampai ke sini. Kalau ada yang dia tipu, lamarannya di sini, tentu akan ada arsip di sini. Tapi seluruhnya yang dia tipu itu tidak ada surat lamarannya di sini,” jelasnya.
Mengenai klaim John bahwa ada tiga orang yang masuk dengan membayar dan hingga saat ini masih bekerja di PDAM Pati, Bambang juga menepisnya.
Bambang mengatakan, terkait kasus ini pun pihaknya sudah dipanggil kepolisian dan dijadikan saksi. Keterangan ini juga telah dia sampaikan pada pihak berwajib.
Terpisah, Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati mengamankan JDF setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah korban.
“Modus yang digunakan adalah menjanjikan korban bisa diterima bekerja di PDAM dengan membayar sejumlah uang”, ungkapnya saat konferensi pers, Kamis (24/4/2025) di Aula Sarja Arya Racana (SAR) Mapolres Pati.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi menyebut, aksi penipuan tersebut terjadi di rumah tersangka di Jl Kolonel Sunandar, Desa Ngarus, Kecamatan Pati pada Januari 2023. JDF diketahui sudah tidak lagi bekerja di PDAM sejak Oktober 2024.
“Jadi pelaku ini menjanjikan sejumlah korban bakal diterima sebagai pegawai PDAM dengan syarat menyerahkan uang senilai Rp100 juta. Tersangka juga memberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran yang bertanggal 7 Januari 2024,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa kuitansi pembayaran, salinan rekening bank atas nama tersangka, serta rekening atas nama korban.
Atas perbuatannya, JDF dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta subsider Pasal 372 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (Er)
The post Dirut PDAM Tirta Bening Pati Bantah Dirinya Terlibat dalam Kasus Penipuan Rekrutmen Pegawai, Ini Penjelasannya appeared first on Seputar Muria.