Sebulan Curi 3 Motor di Pati, Pria Ini Dibekuk Polisi

pada Jum'at, 25 April 2025
  • Berita Online

WARTAPHOTO.NET. PATI – Seorang pria berinisial MS (25) warga Bogor yang berdomisili di Desa Winong, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, diringkus Polresta Pati. Pasalnya, pria ini telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga tempat berbeda pada Februari 2025 lalu.

Pada Sabtu 1 Februari 2025 malam, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat Nopol K-5893-AA di area pertunjukan orkes dangdut di Desa Pakis, Kecamatan Tambakromo.

Kemudian pada Sabtu 8 Februari 2025 pukul 23.00 WIB, MS mencuri Honda CRF Nopol K-6260-LAA di sebuah cucian mobil turut Desa Ketanen, Kecamatan Trangkil.

Lalu pada Kamis 27 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, tersangka mengambil motor Honda Scoopy Nopol K-5781-XG di Dukuh Sekardangan, Desa Tanjungsekar, Kecamatan Pucakwangi.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T yang sudah disiapkan,” kata Kapolresta Pati, AKBP Jaka wahyudi, saat Konferensi Pers di Mapolresta, Kamis (24/4/2025).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sementara itu MS mengaku nekat mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Motor trail saya jual Rp 10 juta. Kalau motor biasa mulai dari Rp 3 juta. Uangnya untuk kebutuhan sehari hari,” tutur dia.

Teporter : Putra Editor : A. Muhammad

The post Sebulan Curi 3 Motor di Pati, Pria Ini Dibekuk Polisi first appeared on wartaphoto.net.