Seputarmuria.com, PATI – JAWA TENGAH – Sat Reskrim Polresta Pati menggelar konferensi pers, Kamis (24/4/2025) terkait ungkap beberapa kasus menonjol di bulan April 2025 sesuai dengan instruksi Kapolda Jateng.
Diantaranya ialah, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang semakin marak di awal tahun 2025. Dua tersangka berhasil diamankan, yaitu diantaranya beraksi secara beruntun di tiga lokasi berbeda hanya dalam waktu satu bulan.
Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi mengungkapkan, pelaku pertama berinisial AZ mencuri sepeda motor milik Muhadi, warga Desa Kuthoharjo, Kecamatan Pati. Pencurian tersebut terjadi pada 11 Januari 2025, saat ada pertunjukan dangdut di sekitar lokasi.
“AZ berkeliling dengan berjalan kaki untuk mencari sasaran, hingga melihat sepeda motor terparkir di rumah warga. Tanpa ragu, ia langsung merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus berupa kunci letter T,” ungkap Kapolresta.
Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan bahwa tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio merah. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa motor curian dan alat kejahatan berupa kunci T.
Selain itu, polisi juga meringkus pelaku lainnya berinisial MS yang lebih nekat, karena melakukan pencurian di tiga tempat berbeda sepanjang Februari 2025. Lokasi pertama berada di Desa Pakis, Kecamatan Tambakromo, saat pertunjukan musik dangdut berlangsung.
“Pelaku MS juga mencuri motor trail di sebuah tempat pencucian kendaraan milik Santoso di Jl Raya Pati–Tayu, dan berlanjut mencuri Honda Scoopy hitam di Desa Tanjungsekar, Kecamatan Pucakwangi,” jelas Kapolresta Pati.
Barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian pun telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolresta. (Er)
The post Marak Terjadi Curanmor, Polresta Pati Amankan 2 Pelaku appeared first on Seputar Muria.