Seputarmuria.com, PATI – JAWA TENGAH – Polresta Pati menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana (SAR), Kamis (24/4/2025). Konferensi pers tersebut terakhir ungkap sejumlah kasus yang menonjol di bulan April 2025.
Adapun salah satu kasus yang menonjol ialah terkait dengan penipuan dan penggelapan melibatkan mantan pegawai harian lepas (PHL) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yaitu pelaku dengan inisial JDF.
Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi mengungkapkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati mengamankan JDF setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah korban.
“Modus yang digunakan adalah menjanjikan korban bisa diterima bekerja di PDAM dengan membayar sejumlah uang”, ungkapnya saat konferensi pers.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi menyebut, aksi penipuan tersebut terjadi di rumah tersangka di Jl Kolonel Sunandar, Desa Blaru, Kecamatan Pati pada Januari 2023. JDF diketahui sudah tidak lagi bekerja di PDAM sejak Oktober 2024.
“Jadi pelaku ini menjanjikan sejumlah korban bakal diterima sebagai pegawai PDAM dengan syarat menyerahkan uang senilai Rp100 juta. Tersangka juga memberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran yang bertanggal 7 Januari 2024,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa kuitansi pembayaran, salinan rekening bank atas nama tersangka, serta rekening atas nama korban.
Saat ditanya, JDF mengakui telah melakukan aksi serupa kepada empat orang. Namun demikian, tiga korban memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, sedangkan satu korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
“Biasanya saya minta Rp65 juta, tapi untuk yang ini saya naikkan jadi Rp100 juta. Selisihnya saya pakai untuk membayar cicilan dan kebutuhan lain,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, JDF dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta subsider Pasal 372 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (Er)
The post Tipu Korban Janjikan Jadi Pegawai PDAM Usai Bayar 100 Juta, Pria di Pati Diamankan Polisi appeared first on Seputar Muria.