WARTAPHOTO. NET. PATI – Seorang pria berinisial RS (28) warga Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, kini mendekam di jeruji besi. Pasalnya, pria ini telah melakukan penganiayaan terhadap adik iparnya atau suami dari adiknya, sehingga mengakibatkan kematian.
Kejadian bermula ketika tersangka mendengar adiknya cekcok dengan suaminya (korban). Tersangka merasa jengkel lalu memukul korban.
“Pukulan mengenai wajah korban sehingga korban terjatuh dan kepalanya terbentur lantai. Korban tersungkur dan mengalami pendarahan di bagian kepala belakang, yang mengakibatkan kematian,” kata Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi, saat Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Kamis (24/4/2025).
Ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025, sekira pukul 09.00 WIB di depan teras rumah.
“Tersangka masih tinggal serumah dengan korban. Jadi (korban) adik ipar,” ungkap Kapolresta Pati.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Saat ini, tersangka ditahan di Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas dia.
Reporter : Putra Editor : A. Muhammad
The post Bermaksud Lerai Cekcok, Pria di Tambakromo Pati Pukul Adik Iparnya hingga Mengakibatkan Kematian first appeared on wartaphoto.net.