WARTAPHOTO.NET. KUDUS – Seorang wanita berinisial SR (28) warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, ditemukan meninggal di sebuah kamar hotel, Kamis (10/4/2025) lalu.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, wanita tersebut merupakan korban pembunuhan yang pelakunya adalah pacarnya sendiri, yakni MZI (34), warga Kabupaten Pati.
Ia menjelaskan, pelaku telah ditangkap tidak lebih dari 1 x 24 jam setelah aksi kejinya tersebut. Kini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Kudus.
“Alhamdulillah berkat kerja keras anggota kami, kasus temu mayat di kamar hotel di wilayah Kecamatan Kota Kudus bisa kita ungkap dalam kurun 1×24 jam setelah kami menerima laporan. Dari hasil penyelidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya pada hari itu juga,” kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, Senin (14/4/2025).
“Keduanya ada hubungan asmara, masih pacaran. Dari keterangan pelaku, dia tega menghabisi pacarnya tersebut karena korban hamil dan minta pertanggungjawaban kepada pelaku dan terjadi cekcok yang berujung pembunuhan,” lanjut Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin menambahkan, pasangan ini tiba di sebuah hotel di daerah Kecamatan Kota pada Kamis sekira pukul 10.00 WIB.
“Keduanya berangkat dari Pati dengan menggunakan mobil Brio warna putih, kemudian check in di hotel di daerah Kecamatan Kota Kudus pada hari Rabu 9 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Sempat istirahat, kemudian pada hari Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB pelaku datang ke Polsek Kudus Kota untuk melapor pacar (korban) meninggal Over Dosis,” terang AKP Danail.
Kasat Reskrim menyebut, setelah mendapati laporan, Tim Inafis langsung datang ke lokasi untuk olah TKP.
“Dari hasil autopsi menyebutkan ada luka memar pada kepala, wajah dan anggota gerak, luka lecet pada wajah dan leher. Dan didapatkan tanda mati lemas, sebab kematian adalah bekap dan cekik pada leher yang mengakibatkan korban meninggal,” ungkap dia.
AKP Danail menuturkan, setelah hasil autopsi keluar, petugas menyimpulkan bahwa kematian korban disebabkan oleh pembunuhan. Selanjutnya, pelaku yang merupakan pacar korban berhasil ditangkap pada hari Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
“Motifnya karena korban minta pertanggungjawaban kehamilannya dan terjadi cekcok di kamar hotel sehingga membuat pelaku membekap kemudian membanting korban hingga terbentur lantai kemudian mencekik korban sehingga lemas dan kehilangan nyawa,” tutur dia.
Kasat Rskrim menambahkan, tersangka MZI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(*/wartaphoto)
The post Pria Asal Pati Tega Habisi Nyawa Kekasihnya di Hotel Kudus, Ini Motifnya first appeared on wartaphoto.net.