WARTAPHOTO.NET. PATI – Lapak baca gratis yang digelar oleh sekelompok pemuda dari Pustaka Malam di Alun-Alun Pati, pada Sabtu (13/4/2020) malam, tiba-tiba didatangi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati. Para pegiat literasi ini pun tampak kaget lantaran pihaknya tidak melakukan aktivitas jual beli di wilayah yang memang menjadi zona merah atau larangan berjualan bagi Pedagang Kali Lima (PKL).
Pustaka Malam sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP kepada pihaknya. Mereka menilai, Alun-Alun Pati adalah tempat umum yang sudah semestinya digunakan oleh masyarakat untuk berkumpul dan bersantai. Apalagi, Pustaka Malam saat itu tengah melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.
Dalam unggahannya di media sosial Instagram, Pustaka Malam menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sudah takut pada buku. Unggah itu telah mendapatkan ratusan komentar dan ribuan like, per Minggu (13/4/2025) pukul 20.30 WIB.
“Sabtu 12 April 2025, kegiatan lapak baca gratis kami didatangi Satpol PP Kota Pati. Mereka berniat untuk mengusir lapak baca gratis kami, juga melarang kami untuk melakukan kegiatan kembali dengan asalan mengganggu ketertiban umum dan alasan-alasan tidak jelas lainnya. Menurut mereka kegiatan yang dilakukan oleh kami tidak sesuai tempat peruntukannya. Padahal kegiatan-kegiatan yang kami lakukan berbau edukasi untuk meningkatkan minat baca masyarakat kota Pati secara gratis dan tidak berjualan apapun,” demikian yang ditulis oleh Pustaka Malam di akun instagram resminya.
Pustaka Malam juga mengecam tindakan Satpol PP yang dianggap melarang masyarakat melakukan kegiatan membaca di tempat umum. Padahal menurut mereka, sudah semestinya negara mendukung kegiatan-kegiatan literasi untuk meningkatkan minat baca masyarakat.
“Lapak baca sebagai upaya untuk itu. Tapi kenyataannya mereka takut akan hal itu, mereka takut masyarakat menjadi pintar, mereka takut jika masyarakat mempunyai nalar kritis. Mereka takut. Merasa terancam jabatannya,” begitu tulisan Pustaka Malam di akun media sosialnya.
“Berkaitan dengan tindakan anggota Satpol PP Kabupaten Pati yang terindikasi telah mengancam kebebasan berkumpul berserikat dan berpendapat yang telah diatur dalam Pasal 28 E Ayat (3) UUN NRI 1945 dan berpotensi menghambat pencerdasan terhadap masyarakat, maka dari itu kami menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Pati untuk: 1 segera melindungi kegiatan literasi yang sejalan dengan mandat konstitusi. 2 menindak tegas anggota Satpol PP yang mencoba menghalang-halangi aktivitas pecerdasan terhadap masyarakat Pati,” tulis Pustaka Malam di Instagramnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Pati Sugiyono, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kegiatan pustaka malam tersebut, namun pihaknya perlu memastikan perizinan yang jelas untuk menghindari kecemburuan para PKL. Ia menyatakan bahwa Satpol PP tidak ingin mengusir, melainkan ingin proses ini berjalan dengan tertib.
“Apresiasi adanya kegiatan pustaka ini, tetapi karena itu adalah lapak, kami perlu memastikan perizinan yang jelas, terutama dari DLH dan rekomendasi dari Arpusda, agar tidak menimbulkan kecemburuan di antara PKL. Kami tidak mengusir, tapi ingin proses ini berjalan dengan tertib,” jelas dia kepada Wartaphoto, Minggu (13/4/2025).
Reporter : Putra Editor : Revan Zaen
The post Lapak Baca Gratis di Alun-Alun Pati Tiba-Tiba Didatangi Satpol PP, Ada Apa? first appeared on wartaphoto.net.