WARTAPHOTO.NET. JUWANA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati melakukan penertiban mobil mangkrak yang terparkir liar di Growong Lor, Kecamatan Juwana, Rabu (9/4/2025).
Penertiban melibatkan personel Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Forkopimcam.
Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono mengatakan, penertiban ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat tentang adanya mobil liar yang terparkir selama satu tahun lebih dan dipergunakan sebagai tempat tinggal seorang pengemis.
“Pemilik mengemis di lampu merah atau tempat keramaian. Sangat-sangat menganggu pemandangan, estetika kota, dan tibumtranmas (ketertiban umum dan ketentraman masyarakat),” kata dia.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengevakuasi satu unit mobil dengan nomor polisi B 1662 ZRA yang terparkir liar dan diamankan di Terminal Lama Juwana.
“Posisi terkunci, ban sebelah kiri dicor. Kami evakuasi dengan mobil derek dan diamankan/dipindahkan di terminal lama Juwana. Pemilik tidak diketahui,” ungkap Sugiyono.
Selain itu, pihaknya juga membongkar bangunan liar yang rencananya akan dipergunakan sebagai musala. Barang-barang yang ada di bangunan tersebut dititipkan di Kantor Kecamatan Juwana.
“Bangunan liar yang dalam proses pembangunan, rencana dipergunakan untuk musala, kami bongkar paksa. Barang-barang (besi, kubah, dll) kami titipkan di kantor kecamatan Juwana,” tandas dia.
Reporter : Putra Editor : A. Muhammad.
The post Pengemis di Juwana Pati Ubah Mobil Jadi Tempat Tinggal, Akhirnya Dibongkar Satpol PP first appeared on wartaphoto.net.