Pencuri Gas Melon di Pati Ditangkap Polisi, Beraksi di Empat Kecamatan

pada Jum'at, 14 Maret 2025
  • Berita Online

WARTAPHOTO.NET. PATI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil membongkar sindikat pencurian yang mengincar tabung gas 3 kilogram dan sembako di empat kecamatan wilayah Kabupaten Pati. Dua pelaku berhasil diamankan, salah satunya merupakan residivis.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah SR (40), residivis kasus pencurian tahun 2022, dan SP (47), warga Juwana. Mereka ditangkap di rumah SR di daerah Jakenan pada Jumat, 14 Februari 2025.

Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan para korban yang menjadi target sindikat tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah merusak gembok toko dan merusak CCTV. Mereka menyasar toko-toko kelontong yang menjual tabung gas dan sembako.

Ada 4 toko yang berhasil mereka bobol. Antara lain Toko Mutiara Barokah di Desa Kebolampang Kecamatan Winong yang dibobol pada Sabtu (8/2/2025), Toko Sido Mampir di Desa Kedalingan Kecamatan Tambakromo yang dibobol pada Senin (10/2/2025), Toko Pasar Ridho Illahi di Desa Kuryokalangan Kecamatan Gabus dibobol pada Selasa (11/2/2025), dan Toko di Desa Pajeksan Kecamatan Juwana dibobol pada Jumat (14/2/2025).

Sebelum menjalankan aksinya, mereka mengitari dan mencari sasaran pencurian. Aksi itu dilakukan siang hari dengan menggunakan sepeda motor.

”Setelah mendapatkan sasaran, malamnya mereka baru beraksi,” ungkap AKP Heri, Jumat (14/3/2025).

Dalam menjalankan aksinya keduanya menyewa mobil pickup untuk sarana pengangkut hasil kejahatan. Mereka juga membawa gunting baja untuk memotong gembok pengaman.

”Selain memotong gembok toko, gunting baja itu juga untuk memotong rantai yang biasanya digunakan untuk menali tabung gas elpiji 3 kilogram,” terang Kasat Reskrim.

Dua pria itu tak hanya menggasak tabung gas melon saja. Namun juga mencuri satu ton beras maupun sejumlah barang dagangan lainnya.

Setelah mendapatkan barang curian, mereka kemudian menjualnya lewat media sosial facebook. Setiap tabung kosong dijual dengan harga Rp 130 ribu.

”Hasilnya total mendapatkan sekitar Rp 40 juta dan dibagi berdua,” ucap AKP Heri.

Dalam kasus ini, Polisi  berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya 160 tabung gas 3 kg, 1 unit mobil Suzuki Carry warna putih, alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan seperti gunting baja dan linggis, serta sembako hasil curian.

“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pati untuk proses lebih lanjut. Kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutur Kasat Reskrim.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Reporter : Putra Editor : A. Muhammad

The post Pencuri Gas Melon di Pati Ditangkap Polisi, Beraksi di Empat Kecamatan first appeared on wartaphoto.net.