WARTAPHOTO.net.PATI. Polisi berhasil menangkap komplotan pencuri spesialis gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Pati. Ratusan tabung gas hasil curian diamankan sebagai barang bukti.
Dua pelaku yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Juwana berinisial SRK alias Lan dan SPN alias Komploh. Mereka mencuri ratusan tabung LPG 3 kilogram di empat lokasi berbeda. Berkat kesigapan anggota Polresta Pati, aksi kejahatan mereka akhirnya terungkap dan kedua pelaku berhasil diamankan.
Kasatreskrim AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Februari 2025. Sebelum beraksi, mereka lebih dulu berkeliling mencari sasaran pencurian. Modus operandi mereka dilakukan pada siang hari dengan mengendarai sepeda motor untuk memantau target.
”Setelah mendapatkan sasaran, malamnya mereka baru beraksi,” ungkapnya, Jumat (14/3/2025).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menyewa mobil pickup sebagai sarana untuk mengangkut tabung gas curian. Selain itu, mereka membawa gunting baja untuk memotong gembok dan rantai yang biasa digunakan untuk mengamankan tabung gas.
“Selain memotong gembok toko, gunting baja itu juga untuk memotong rantai yang biasanya digunakan untuk menali tabung gas LPG 3 kilogram,” imbuhnya.
Selain mencuri tabung gas elpiji, kedua pelaku juga menggasak satu ton beras serta beberapa barang dagangan lainnya. Aksi mereka sempat terekam kamera CCTV. Dalam rekaman, terlihat salah satu pelaku mengenakan jaket dan dengan santai mengambil sejumlah barang dagangan, kemudian memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam.
Namun, setelah menyadari keberadaan kamera CCTV, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara merusaknya.
”Saat diselidiki pelaku diketahui melancarkan aksinya di empat tempat berbeda, Yakni di Tambakromo, Gabus,Winong dan Juwana.Tiap titik mencuri puluhan tabung gas baik yang kosong atau berisi. TKP di Juwana sendiri ada sekitar 100 tabung,” tambahnya.
Setelah berhasil membawa kabur ratusan tabung gas LPG, mereka menjualnya melalui media sosial Facebook. Setiap tabung kosong dilepas dengan harga Rp 130 ribu.
”Hasilnya total mendapatkan sekitar Rp 40 juta dan dibagi berdua. Namun uangnya dikatakan telah habis,” tutur dia.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Arton
Editor: Revan Zaen
The post Pencuri Gas Melon di Pati Ditangkap, Ratusan Tabung Diamankan first appeared on wartaphoto.net.