Warga Jimbaran Menggelar Audiensi untuk Kasus Dugaan Penyelewengan PTSL

pada Senin, 06 Juli 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Belasan warga Jimbaran Kecamatan Kayen Kabupaten Pati hari ini menggelar audiensi di Polres Pati dalam rangka menindaklanjuti laporan warga terkait kasus dugaan pungli terkait pengurusan Pendaftaran Tanah  Sistematis Lengkap (PTSL), Senin (6/7/2020)

Suharno , Ketua Koordinator aksi audiensi mengatakan bahwa pihaknya sengaja datang ke Polres untuk memohon dan menindaklanjuti laporan warga sejak tahun 2017 sampai 2018 kurang lebih selama 2 tahun, agar masalah ini secepatnya diselesaikan.

“Berhubung kasus ini sudah terlalu lama, sehingga kami mendatangi dan memohon kepada Pak Kapolres untuk menyampaikan supaya kasus ini bisa secepatnya dituntaskan,” ungkapnya.

Telah diketahui pungutan pendaftaran PTSL dari tahun 2017 sebesar 750 ribu sebanyak 700 bidang , sedangkan pada tahun 2018 pungutanya masih sama sebesar 750 ribu sebanyak 900 bidang.

Sementara Advocad Nimerodine Gule SH mengatakan bahwa terkait dengan inti dan maksud kedatangan meminta agar kasus ini segera dikontrol dan segera di selesaikan.

“Perkara ini jangan sampai terulang-ulang kalau memang tidak bisa diteruskan ya dihentikan saja, karena saya mengatakan dari analisis Hukum Pidana kasus ini bisa diteruskan karena dilihat dari buktinya sudah jelas dan dari undang-undang Peraturan Pemerintah sudah jelas kalau itu tidak boleh dipungli lebih dari 150 ribu,” imbuhnya.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat diwakili Kasat Reskrim AKP Sudarno mengatakan, perkembangan perkara tersebut pihaknya masih mendalami dan masih mengumpulkan banyak bukti.

“Kita masih mencari barang bukti untuk proses selanjutnya. Kasus ini ditangani dengan serius jadi masih perlu barang ini masih mencari terus kita gali terus bukti-bukti pendukungnya,” pungkasnya.(*)

The post Warga Jimbaran Menggelar Audiensi untuk Kasus Dugaan Penyelewengan PTSL appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.