Ketahuan Bolos? Pelajar di Pati Siap-Siap Ditindak Timsus Satpol PP

pada Selasa, 11 Maret 2025
  • Berita Online

WARTAPHOTO.net.PATI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati mengambil langkah tegas dalam menertibkan pelajar yang kedapatan bolos saat jam pelajaran. Upaya ini dilakukan demi meningkatkan kedisiplinan serta memastikan siswa berada di lingkungan sekolah untuk menuntut ilmu. Kepala Satpol PP Pati, Sugiono, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus guna mengawasi dan menindak pelajar yang berada di luar sekolah tanpa izin resmi.

“Kami membentuk tim khusus untuk menertibkan siswa yang berkeliaran di luar sekolah tanpa alasan yang jelas. Sebelumnya, kami sudah beberapa kali menggelar razia dan menemukan pelajar di berbagai lokasi, seperti Waduk Gembong dan Gunungrowo,” ungkap KaSatpolPP Sugiono, Senin (10/3/2025).

Penertiban ini menyasar siswa tingkat SMP dan SMA yang berada di luar sekolah tanpa izin. Bahkan, Satpol PP akan memberikan tindakan tegas bagi pelajar yang kedapatan berada di tempat hiburan malam saat jam sekolah berlangsung.

“Kami beberapa kali menemukan siswa SMP dan SMA berada di tempat yang tidak semestinya selama jam belajar. Jika tertangkap, mereka langsung kami bawa ke kantor untuk diberikan peringatan serta pembinaan,” tegas Sugiono.

Mayoritas pelajar yang terjaring berasal dari sekolah-sekolah dalam kota Pati dan sekitarnya. Bahkan, ada beberapa individu yang tidak lagi bersekolah tetapi tetap mengenakan seragam untuk mengelabui petugas.

Bupati Pati, Sudewo, telah memberikan instruksi yang tegas kepada Satpol PP untuk segera berkoordinasi dengan pihak sekolah apabila mendapati pelajar yang bolos.

“Jika ada siswa yang kedapatan di luar sekolah tanpa izin, Satpol PP harus segera menindak dan berkoordinasi dengan sekolah masing-masing,” ujar Bupati Sudewo.

Selain menertibkan pelajar, pengawasan juga diperluas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN. Mereka diwajibkan tetap berada di kantor selama jam kerja, kecuali memiliki izin resmi atau tugas dinas yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kedisiplinan ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga bagi ASN dan pegawai pamong praja. Mereka harus berada di kantor selama jam kerja, kecuali ada tugas dinas atau izin resmi,” tambahnya.

Melalui kebijakan ini, diharapkan tumbuh kesadaran dan rasa tanggung jawab, khususnya dalam dunia pendidikan. Sugiono menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan para pelajar tetap berada di lingkungan sekolah agar dapat belajar dengan baik dan mendapatkan pendidikan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak berada di sekolah untuk menuntut ilmu dan mendapatkan pendidikan yang layak,” pungkasnya.

Reporter: Arton

Editor: Revan Zaen

The post Ketahuan Bolos? Pelajar di Pati Siap-Siap Ditindak Timsus Satpol PP first appeared on wartaphoto.net.