Komisi B DPRD Pati Lakukan Sidak di SPBE hingga Gudang Garam Nasional

pada Rabu, 05 Maret 2025
  • Berita Online

WARTAPHOTO.NET. PATI – Komisi B DPRD Kabupaten Pati melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa lokasi, pada Rabu (5/3/2025). Di antaranya di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), Agen LPG, TPI Juwana, PT.BPR BKK Cabang Juwana, Gudang Garam Nasional, dan Coldstorage.

Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, menyatakan bahwa kegiatan sidak ini dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai pengawas. Ia ingin mengetahui bagaimana sistem yang dilaksanakan, termasuk kontrol pengawasan dan manajemen yang dijalankan.

“Yang pertama tadi kami sidak di SPBE terkait elpiji bersubsidi, karena saat ini keluh kesah masyarakat terkait kelangkaan elpiji. Selain daripada kelangkaan itu harga juga melambung tinggi di tingkat pengecer. Ini sangat meresahkan, apalagi subsidi dari pemerintah,” ungkapnya.

“Dari SPBE tadi menyampaikan bahwa semua harga itu ditentukan dari Pertamina kepada agen, sehingga SPBE sifatnya sebagai jasa pengisian. Kemudian saat ini kita hadir di agen ingin mengetahui, krosceck langsung apakah ada kontrol khusus terhadap pengecer. Ternyata juga ada,” lanjutnya.

Dalam sidak tersebut, Komisi B menemukan beberapa hal, termasuk adanya pesan melalui grup WA khusus yang memberitahu adanya sidak pada hari itu. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa beberapa pangkalan telah diinstruksikan untuk menyiapkan segalanya sebelum sidak dilakukan.

“Kami menemukan bahwa beberapa pangkalan telah diinstruksikan oleh agen untuk mempersiapkan segalanya sebelum  kami sidak hari ini. Misalnya, mereka dipaparkan untuk menyiapkan gas elpiji berukuran 3kg dan 5kg, serta menentukan harga pengecer sebesar Rp18.000. Ini sangat mencurigakan,” kata Muslihan.

Sementara itu, di TPI Unit 2 Juwana, Anggota Komisi B DPRD Pati Sudi Rustanto mempertanyakan sistem lelang dan aduan masyarakat terkait isu bahwa menjadi tukang gledek harus membayar.

“Mohon maaf, kami menyampaikan aduan dari masyarakat bahwa kalau menjadi tukang gledek ini bayar, isu yang beredar di masyarakat seperti itu. Mudah-mudahan ini hanya isu, tapi kalau ternyata benar adanya, ya kami sangat menyayangkan itu,” ungkapnya.

Kepala TPI Unit 2 Juwana, Sigit Jatmiko, menjelaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa dahulu sebelum TPI dikelola oleh Pemerintah Daerah, dulunya dikelola oleh KUD Sarono Mino. Sehingga semua pekerjanya dari Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud).

“Di sini memang ada namanya pekerja gledek nelayan, dari kapal sampai ke lantai lelang, kemudian dari lantai lelang sampai ke mobil itu namanya gledek bakul. Itu yang ada di TPI 2 Juwana semua karyawannya dari KUD,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Pati berharap agar peran TPI harus benar-benar dijalankan dengan baik sesuai dengan prosedurnya dan manajemen. Sehingga segala sesuatu termasuk harga ikan pun juga harus distabilkan.

“Kemudian pelelangnya juga harus terbuka dan baik. Karena ini dalam rangka untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Pati,” tegasnya.

Reporter : Dimas Editor : Revan Zaen

The post Komisi B DPRD Pati Lakukan Sidak di SPBE hingga Gudang Garam Nasional first appeared on wartaphoto.net.