Selama Ramadhan, Satpol PP Pati Diminta Gencarkan Operasi Penertiban Karaoke

pada Selasa, 04 Maret 2025
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – JAWA TENGAH – Selama bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Pati melarang tempat usaha karaoke di Kabupaten Pati buka / beroperasi.

Larangan tersebut tertuang pada Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.

”Pada bulan Ramadan penyelenggaraan usaha karaoke dilarang operasional,” demikian isi aturan tersebut.

Perda tersebut menjelaskan, pengusaha yang nekat membuka usaha hiburan malam maupun karaoke bakal kena teguran tertulis. Bila mereka membandel setelah mendapatkan teguran, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bakal dibekukan dan tempat usaha ditutup.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim meminta kepada Satpol PP Kabupaten Pati untuk menggencarkan operasi penertiban karoke selama bulan suci bagi umat Islam ini.

”Harapannya, kepada Satpol PP selaku yang memiliki wewenang untuk melakukan penertiban agar terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan juga organisasi kemasyarakatan. (Satpol PP perlu) melakukan patroli serta penertiban selama bulan Ramadan kalau ada yang masih nekat buka,” tutur Kiai Yusuf.

Ketegasan Satpol PP Kabupaten Pati dinilai perlu dilakukan agar pengusaha karaoke di Bumi Mina Tani mentaati aturan dan menghargai bulan suci umat Islam.

Kiai Yusuf juga meminta kepada para pengusaha karaoke di Kabupaten Pati untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, penutupan karaoke sebagai bentuk penghormatan bulan suci Ramadan.

”Kepada para pengelola karaoke yang legal pun kami mohon untuk menutup operasional layanan selama bulan Ramadan sampai Idul Fitri, sebagai bentuk penghormatan kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya. (Er)

The post Selama Ramadhan, Satpol PP Pati Diminta Gencarkan Operasi Penertiban Karaoke appeared first on Seputar Muria.