Karaoke di Pati Wajib Tutup Selama Ramadan, Satpol PP Diminta Bertindak Tegas

pada Selasa, 04 Maret 2025
  • Berita Online

WARTAPHOTO.net. PATI – Seluruh tempat usaha karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan. Untuk menegakkan aturan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati diminta bertindak tegas.

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, yang secara jelas menyatakan bahwa tempat karaoke tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadan.

“Pada bulan Ramadan, penyelenggaraan usaha karaoke dilarang operasional,” demikian bunyi aturan tersebut.

Sanksi juga telah diatur bagi pengusaha yang tetap nekat membuka usahanya. Pada tahap awal, mereka akan mendapat teguran tertulis. Jika masih membandel, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) akan dibekukan dan tempat usaha akan ditutup.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, KH Yusuf Hasyim, mendukung penuh penegakan aturan ini. Ia meminta Satpol PP meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap tempat karaoke selama Ramadan.

”Kami berharap kepada Satpol PP selaku yang memiliki wewenang untuk melakukan penertiban agar terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan juga organisasi kemasyarakatan. (Satpol PP perlu) melakukan patroli serta penertiban selama bulan Ramadan kalau ada yang masih nekat buka,” tutur Kiai Yusuf.

Menurutnya, ketegasan aparat sangat diperlukan agar para pengusaha karaoke di Kabupaten Pati mematuhi aturan dan menghormati bulan suci umat Islam.

Kiai Yusuf juga mengimbau seluruh pengusaha karaoke, termasuk yang memiliki izin resmi, untuk menutup operasional mereka selama Ramadan hingga Idulfitri. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

”Kepada para pengelola karaoke yang legal pun kami mohon untuk menutup operasional layanan selama bulan Ramadan sampai Idulfitri, sebagai bentuk penghormatan kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” pungkas Kiai Yusuf.

Reporter : Revan Editor : A. Muhammad

The post Karaoke di Pati Wajib Tutup Selama Ramadan, Satpol PP Diminta Bertindak Tegas first appeared on wartaphoto.net.