Bangunan Liar Terindikasi Warung Remang – Remang dan Karaoke Liar di Atas Tanah PT KAI Dibongkar Tim Gabungan

pada Kamis, 27 Februari 2025
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – JAWA TENGAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati bersama tim gabungan terpaksa membongkar bangunan liar tak berizin di atas lahan PT KAI di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Kamis (27/2/2025).

Ada sebanyak 8 unit bangunan liar yang dibongkar menggunakan alat berat mulai Kamis pagi. Pembongkaran ini dilakukan, sebab 8 bangunan liar itu diduga sebagai warung remang – remang dan karaoke ilegal.

Saat pembongkaran berlangsung, Satpol PP didampingi personel Polresta Pati, Kodim 0718/Pati, serta Polsuska PT KAI. Pembongkaran tersebut juga disaksikan oleh warga yang ada di sekitar lokasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiono mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur(SOP).

“Pembongkaran sudah sesuai SOP kami, seperti memberikan surat peringatan 1 hingga 3 di. Kami serahkan yang terakhir kemarin, sehingga kami lakukan pembongkaran dan penertiban,” jelasnya.

Pembongkaran tersebut ternyata juga mendapat dukungan dari ormas Islam yang meminta warung-warung karaoke di tempat itu ditertibkan. Apalagi, dalam pendirian dan penggunaannya pemilik warung tersebut melanggar perizinan.

Sebagai informasi, warga sebenarnya diperbolehkan mendirikan bangunan di atas tanah aset PT KAI, sepanjang mendapat izin sewa, serta memenuhi persyaratan peruntukkannya. (Er)

The post Bangunan Liar Terindikasi Warung Remang – Remang dan Karaoke Liar di Atas Tanah PT KAI Dibongkar Tim Gabungan appeared first on Seputar Muria.