Pria Curi 4 Tandan Pisang Diamankan Polisi, Korban dan Pelaku Akhirnya Damai

pada Selasa, 18 Februari 2025
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – JAWA TENGAH – Polresta Pati berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAP (17), warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, terkait kasus pencurian empat tandan pisang.

Untuk diketahui bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin (17/2/2025) pukul 15.30 WIB di kebun pisang milik Kamari (50), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid menyebut, menurut keterangan saksi, Saturi (55) dan Sanuri (50), yang merupakan warga Tlogowungu, pelaku terlihat membawa empat tandan pisang tanduk/byar hasil curian dengan dipikul menggunakan tongkat kayu.

Selain itu, pelaku juga sempat diarak oleh warga menuju ke balai desa setempat sembari memikul tandan pisang.

Korban dan saksi kemudian mengamankan pelaku beserta pisang curian di Kantor Balai Desa Gunungsari. Korban yang mengaku merasa dirugikan pada pukul 18.00 WIB, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tlogowungu.

“Selanjutnya korban, saksi dan pelaku, dilakukan introgasi awal dan dengan didampingi kepala desa baik dari pelaku maupun korban dilakukan mediasi oleh Polsek Tlogowungu”, ungkap Kapolsek.

Pihaknya menegaskan bahwa antara pelaku dan korban telah dilakukan mediasi. Kejadian itu pun berujung damai.

“Kami sudah melakukan mediasi dalam penyelesaian kasus ini dan korban sudah menerima kasus ini dengan jalan damai dan tidak menuntut ganti rugi,” pungkasnya.

Kerugian materiil akibat kejadian ini ditaksir sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah. Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk bersama-sama mendidik anak agar tidak terlibat dalam pelanggaran hukum. (Er)

The post Pria Curi 4 Tandan Pisang Diamankan Polisi, Korban dan Pelaku Akhirnya Damai appeared first on Seputar Muria.