Seputarmuria.com, PATI – JAWA TENGAH – Sidang kasus dugaan penyerobotan tanah oleh Kades Sambirejo Kecamatan Gabus digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati, Kamis (13/2/2025).
Majelis hakim dalam persidangan perkara tindak pidana ringan (tipiring) menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah.
Humas PN Pati Arif Dwihartoyo menyebut bahwa terdakwa dinyatakan bebas dari semua dakwaan. Tidak ada bukti yang cukup untuk menjeratnya secara hukum
Sebelumnya, Kades Sambirejo diduga telah melakukan penyerobotan tanah yang saat ini dibangun balai desa. Warga pun berbondong – bondong menggeruduk ke Pengadilan Negeri Pati menuntut tanah dikembalikan serta ingin kepala desanya dibebaskan.
“Putusan hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan termasuk tindak pidana. Sehingga dinyatakan bebas dari tuntutan,” ujar Aris Dwihartoyo.
“Kami berharap keputusan ini bisa menjadi contoh bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil untuk semua pihak,” imbuhnya.
Kuasa hukum Kades Sambirejo, Torang Rudolf Effendy menyambut baik putusan ini dan siap menghadapi langkah hukum selanjutnya. Mereka menyatakan kesiapannya jika pihak pelapor mengajukan banding.
“Kami menghargai keputusan hakim yang adil. Jika ada banding, kami akan menghadapi dengan bukti yang telah kami miliki,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepentingan warga desa. Putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran dalam menyelesaikan persoalan hukum dengan bijaksana. (Er)
The post Hasil Putusan Persidangan, Majelis Hakim Tegaskan Kades Sambirejo Tidak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah appeared first on Seputar Muria.