Seputarmuria.com, PATI – JAWA TENGAH – Warga Desa Sambirejo Kecamatan Gabus Kabupaten Pati menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati, Kamis (13/2/2025).
Kedatangan warga tersebut dalam rangka menuntut kepala desanya yakni Andi Warsih yang saat ini menjadi tersangka atas dugaan penyerobotan tanah yang sekarang dibangun balai desa agar segera dibebaskan.
Sebelumnya, pada Rabu (12/2/2025) sore, warga Sambirejo menolak pengukuran tanah yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati karena mereka meyakini bahwa tanah tersebut memang milik desa.
Namun, putra dari mantan kepala desa setempat, yaitu Sumitro, tiba – tiba menggugat dan memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Warga Desa Sambirejo pun beramai – ramai mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati untuk menyampaikan aspirasi.
Koordinator aksi, Suparmin menyampaikan bahwa tanah yang menjadi sengketa tersebut sudah menjadi kepunyaan balai desa sejak tahun 1999. Namun demikian, sejak masa pemerintahan desa yang sekarang berjalan, justru tanah tersebut diklaim sebagai milik pribadi.
“Saya sebagai masyarakat tetap mempertahankan hak desa. Sebab tahun 1999 sudah ada surat yang menjadi hak desa. Tuntutan warga ya tanah ini harus dibebaskan, bukan menjadi kepemilikan pribadi”, ujarnya.
Sementara, cucu ahli waris yakni Triyono menyampaikan bahwa tanah yang menjadi sengketa tersebut hendak disertifikatkan atas nama pribadi.
“Mau disertifikatkan dengan dititipkan ke Mbah Sukur, yaitu ayah dari penggugat. Namun demikian, sertifikat tidak jadi dan anaknya menggugat tanah yang sekarang dibangun balai desa diklaim merupakan haknya secara pribadi”, pungkasnya. (Er)
The post Warga Desa Sambirejo Gabus Geruduk Kantor PN Pati, Tuntut Agar Kepala Desanya Dibebaskan atas Dugaan Penyerobotan Tanah appeared first on Seputar Muria.