WARTAPHOTO.NET. TLOGOWUNGU – Unit Reskrim Polsek Tlogowungu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Revo milik Zaini Mubarok (29), warga Perumahan Kusuma Asri Tlogowungu, Pati.
Pencurian tersebut terjadi pada Selasa (4/2/2025.) Korban menyadari bahwa sepeda motornya hilang saat diparkir di teras rumah, sekira pukul 06.00 WIB.
“Saat saya bangun tidur hendak pergi ke pasar, saya mendapati motor saya sudah hilang,” ujar Zaini.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengungkapkan bahwa unit Reskrim Polsek Tlogowungu telah menangkap pelaku seorang lelaki berinisial MDS (38), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
AKP Mujahid menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tlogowungu pada Rabu (5/2/2025) pukul 13.00 WIB. Petugas unit reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian pada pukul 20.00 WIB di Alfamart Margorejo Pati.
“Jadi, hanya berselang tujuh jam, pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan,” jelas AKP Mujahid.
Kapolsek Tlogowungu menambahkan bahwa modus operandi pelaku adalah masuk ke pekarangan rumah, kemudian merusak paksa rumah kunci motor dengan kunci palsu.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolsek Tlogowungu berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan tidak menyimpan surat-surat berharga di dalam kendaraan. Jika terjadi hal-hal yang mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada kantor polisi terdekat.
Reporter : Putra Editor : A. Muhammad.
The post Pencuri Motor Revo di Tlogowungu Pati Ditangkap Polisi first appeared on wartaphoto.net.