Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pati Kembali Mundur, KPU Pati Masih Tunggu Keputusan Resmi

pada Selasa, 04 Februari 2025
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – JAWA TENGAH – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kemarin, terpaksa dijadwalkan ulang alias diundur.

Pelantikan terpaksa diundur kembali dari jadwal semula 6 Februari 2025. Sedangkan wacananya, pelantikan dijadwalkan akan dilakukan pada 18-20 Februari 2025 mendatang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPU Pati, Nugraheni Yuliadhistiani. Ia mengatakan, mundurnya jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk di dalamnya adalah Pilkada Pati, tertuang dalam hasil rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).

Sedangkan untuk pelantikan yang terpaksa dijadwalkan ulang, akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

“Info sementara seperti itu yang kami terima. Memang pelantikan mundur, kemungkinan antara tanggal 18 sampai dengan 20 Februari 2025″, ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).

Pihaknya menegaskan, untuk jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pati terpilih, KPU Pati tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat, baik DPR RI maupun kementrian terkait.

“Kalau setelah selesai tahapan, kita selesai kan laporan – laporan. Dan sampai bulan April, kita sudah ada agenda terus dan fokus ke pendidikan pemilih. Sosdiklihparmas kegiatan tetap jalan terus”, pungkasnya.

Sebelumnya, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pati terpilih direncanakan akan dilakukan pada 6 Februari 2025 mendatang. Hal ini menyusul kesepakatan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilantik pada 6 Februari 2025. (Er)

The post Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pati Kembali Mundur, KPU Pati Masih Tunggu Keputusan Resmi appeared first on Seputar Muria.