Komisi A DPRD Sepakat Dugaan Jual Beli Aset Negara Masuk Ranah Hukum

pada Jum'at, 17 Maret 2023
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Komisi A DPRD Pati mendukung langkah Watch Relation of Corruption Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (WRC PANRI) untuk membawa dugaan kasus jual beli tanah aset negara pada meja hijau.

Sebelumnya diberitakan, Komisi A DPRD Pati pada Kamis (17/3/2023) memfasilitasi audiensi antara WRC PANRI dan Pemkab Pati dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.

WRC PANRI Pati menanyakan bagaimana prosedur tanah HGU tersebut bisa dijual ke pihak perorangan.

Padahal tanah HGU notabene adalah tanah milik negara, sehingga tidak seharusnya diperjualbelikan.

Sementara di sisi BPN mengklaim bahwa tanah yang dimaksud bukan milik negara, melainkan milik PT RSA.

Audiensi berjalan alot, hingga di akhir pembahasan WRC PANRI memutuskan akan menempuh jalur hukum dan menggugat PT RSA dan BPN terkait status penjualan tanah negara.

Bambang Susilo saat diwawancara usai audiensi menyatakan dukungannya terhadap WRC PANRI.

Bukan membela satu pihak, Anggota Dewan menginginkan kebenaran atas dugaan jual beli tanah negara yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Memang harus dibuktikan secara hukum tidak bisa menjadi euforia diperdebatkan terus, tidak bisa masing-masing bersikukuh. Komisi A mendukung biar masyarakat tahu jelaskan mana yang benar antara pertanahan atau WRC,” ujar Anggota Dewan dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PKB itu.

Dalam forum tersebut, Bambang juga memberikan masukan kepada BPN agar kooperatif dengan keinginan masyarakat serta memperbaiki sistem pelayanan kedepannya.

“Ada juga masukan kepada BPN, kami tegaskan birokrasi yang berbelit-belit kepada masyarakat mohon dihilangkan,” tandasnya.(adv)

The post Komisi A DPRD Sepakat Dugaan Jual Beli Aset Negara Masuk Ranah Hukum appeared first on Mitrapost.com.