Pati, Mitrapost.com – Beredar kiriman WhatsApp mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pesan yang dikirim menarasikan dokumen pajak atas nama Nifa Kurniawati dalam format file APK.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati menyatakan bahwa pesan dan kiriman file tersebut adalah hoax.
Ida Istiani, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Pati mengimbau masyarakat tidak membuka soft copy format APK atau menyebarkannya.
File tersebut diketahui merupakan modus dari penipuan berbahaya.
Dari pengalaman sejumlah korban, saat file APK dibuka dan diinstal, pengirim akan mampu mengakses handphone korban secara remote.
Hal ini berakibat bocornya data pribadi hingga pengurasan rekening bank.
“Masyarakat diimbau untuk waspada kepada apapun kiriman pesan dengan format APK agar terhindar dari kejahatan phising (pengelabuan). Sekarang masih marak penipuan jenis baru,” ujar Ida kepada Mitrapost.com, Kamis (16/3/2023).
Modus kiriman WhatsApp tersebut juga telah diklarifikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui website resmi pajak.go.id.
Dilansir dari website tersebut, Dirjen Pajak menegaskan bahwa segala informasi resmi hanya dikirimkan lewat email dengan akun terdaftar domain @pajak.go.id yang dinyatakan valid oleh sistem DJP dan call center resmi melalui Kring Pajak 1500200 untuk konfirmasi informasi yang diterima.
Modus penipuan kiriman file format APK kian marak, selain edaran mengatasnamakan pajak banyak juga kedok lainnya seperti mengatasnamakan tukang paket, undangan pernikahan, sampai Tagihan BPJS. (adv)
The post Modus Penipuan Online APK, Kini Berkedok Kiriman Dirjen Pajak appeared first on Mitrapost.com.