Dewan Pati Digeruduk WRC, Tanyakan Status Jual Beli Tanah Milik Negara

pada Kamis, 16 Maret 2023
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Watch Relation of Corruption Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (WRC PANRI) pada Kamis (16/3/2023), mendatangi Kantor DPRD Pati untuk beraudiensi dengar pendapat terhadap status penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Jajaran WRC PANRI diterima langsung oleh sejumlah anggota Komisi A DPRD Pati, diantaranya Bambang Susilo, Sunandar, Susanto, Warsiti, Dicko Wahyu Pradana. Serta Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.

Turut hadir pula sejumlah pihak diantaranya dari BPN Pati, Bagian Hukum setda Pati, Bagian Tapem Setda Pati, Satpol PP, dan BPKAD.

Dalam audiensi tersebut, Supriyono, humas dan bagian hukum WRC PANRI Pati menanyakan kepada pemerintah eksekutif dan legislatif terkait dugaan jual beli tanah HGU di Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati yang dikelola oleh PT. RSA.

Padahal tanah HGU notabene adalah tanah milik negara, tidak seharusnya diperjualbelikan bahkan menjadi hak milik ratusan pengusaha.

“Ada tanda kutip diperjualbelikan saya mempertanyakan penjabaran dasar hukum mana yang jadi acuan tanah negara bisa diperjualbelikan,” tanya Supri dalam forum tersebut.

Bambang Susilo, ketua Komisi A DPRD Pati dan mediator audiensi tersebut menyatakan bahwa anggota legislatif hanya fasilitator yang selanjutnya pertanyaan tersebut diserahkan untuk dijawab Kepada Bagian Hukum, Tapem dan BPN.

“Kami hanya memfasilitasi bukan lembaga eksekutif maupun yudikatif. Kami fasilitas jika tidak puas bisa berlanjut ke untuk difasilitasi ke bidang pertanahan,” ujar Bambang.

Sementara, Perwakilan dari BPN, Solikin menjelaskan kronologi tanah di desa Karangsari tersebut bisa dijual belikan.

Menurutnya, tanah yang dimaksud bukan tanah milik negara, melainkan tanah milik PT RSA. Saat akan dilepaskan menjadi hak milik, PT RSA melalui prosedur tertentu sehingga tanah tersebut menjadi milik negara sementara.

“PT RSA adalah badan hukum swasta dan tanah yang dimiliki adalah milik PT RSA bukan tanah negara. Ketika ini dilepaskan menjadi hak milik ada prosedur yang menahan pelepasan hak menjadi tanah negara. Bukan tanah negara dalam arti milik negara tetapi tanah negara dalam arti itu proses,” terangnya.

Audiensi berlangsung cukup alot, hingga di akhir sesi pihak WRC PANRI belum menerima argumen dari BPN maupun pemerintah eksekutif.

WRC menyatakan akan menindaklanjuti dugaan penyelewengan hak milik tanah negara ini ke meja hijau. Pihaknya berargumen bahwa tanah HGU harusnya hanya boleh dilimpahkan bukan dijual.

“Akan kita lanjutkan ke ranah hukum kita masih melengkapi data untuk melakukan gugatan di penegakan hukum. Yang digugat yang terkait ada pihak PT RSA ada BPN yang memanipulasi data,” tandas Humas WRC. (adv)

The post Dewan Pati Digeruduk WRC, Tanyakan Status Jual Beli Tanah Milik Negara appeared first on Mitrapost.com.