Pati, Mitrapost.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati dukung percepatan pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Pati. Hal ini sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
Kepala Diskominfo Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto mengatakan, jika pihaknya terus berusaha untuk mensosialisasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
“Kami berusaha mensosialisasikan dan memberikan penyadaran kepada rekan-rekan OPD maupun instansi teknis terkait dengan penggunaan layanan digital,” ucapnya.
Salah satu penggunaan layanan digital adalah dengan menggunakan E-Layang atau E-Office dalam rangka kegiatan surat menyurat, baik itu internal maupun disposisi.
“Kemudian ada juga dari aspek tanda tangan elektronik dalam hal untuk mempercepat pelayanan publik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 pada tanggal 10 Desember 2021.
Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2014 tentang Pembangunan Daerah Tertinggal.
“Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat Stranas-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional,” didefinisikan pada Pasal 1 ayat (1).
Stranas PPDT yang ditetapkan dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional ini memuat: (1) isu, kebijakan, dan sasaran PPDT; (2) strategi PPDT; (3) program-kegiatan strategis PPDT; dan (4) strategi pembinaan daerah tertinggal terentaskan. (Adv)
The post Diskominfo Dukung Percepatan Pembangunan Daerah appeared first on Mitrapost.com.