Perda Minol Tinggal Tunggu Persetujuan Kemendagri

pada Selasa, 14 Maret 2023
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) bakal diterapkan di Kabupaten Pati. Yang mana, Perda ini sudah selesai dibahas antara eksekutif dan legislatif.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengatakan, fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sudah turun, bahkan dari hasil kesepakatannya juga tidak ada yang berubah.

Namun, dalam aturan itu disebutkan bahwa untuk peredaran Minol yang boleh dijual di hotel bintang 5, artinya konsumen bisa meminum langsung di hotel yang bintang 5.

“Miras nantinya akan tetap ada, hanya saja untuk peredarannya akan dikendalikan oleh Perda, kalaupun nanti tidak sesuai aturan Perda, maka akan melanggar aturan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk pengawasannya itu nanti dari pihak Kabupaten. Akan tetapi, nanti akan menjadi kendala untuk pemantauan soal perizinan, sebab itu langsung dari pusat.

Oleh karena itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mendorong Satpol PP agar bisa mengantisipasi dan bisa menjalankan Perda ini. Bahkan, kalau bisa operasinya harus digiatkan lagi.

“Soal jerat distributor, itu karena perijinannya dari pusat, bukan kewenangan Pemkab yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), dan sudah disesuaikan mana yang menjadi kewenangan daerah maupun pusat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pati, Irwanto menyatakan, fasilitasi dari Gubernur untuk Perda Minol sudah turun. Kemudian saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurutnya, Untuk Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Minol sudah dikirim ke Mendagri.

“Namun kapan itu izin keluar, dari sini (Pemkab, red) belum tahu, karena itu ranahnya Kemendagri,” tambahnya.

“Kita posisinya menunggu persetujuan penandatanganan Ranperda Minol dari Kemendagri, dan kapan ijin itu keluar kita tidak tahu,”Katanya.

Lebih lanjut, Irwanto mengungkapkan, apabila izin dari Kemendagri keluar, maka tinggal penandatanganan dari Pj Bupati, dan selanjutnya akan diundangkan oleh Sekda, baru Perda Minol itu bisa diberlakukan.

“Kalau sudah ada izin dari Kemendagri, maka tinggal Pj tanda tangan, dan secara otomatis sudah bisa berlaku, tidak harus melalui paripurna lagi, dan mudah-mudahan tidak lama, tidak sampai menunggu waktu 2-3 bulan lagi,” paparnya. (adv)

The post Perda Minol Tinggal Tunggu Persetujuan Kemendagri appeared first on Mitrapost.com.