Wacana Sepeda Kena Pajak, Dewan Pati: Kemunduran

pada Jum'at, 03 Juli 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com  – Wacana pesepeda dikenai pajak kendaraan tidak disambut baik oleh beberapa kalangan. Bahkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso menilai wacana ini adalah kemunduran dan bukan ide yang baik di tengah tren olahraga sepeda saat ini.

“Terkait pajak untuk sepeda saya kira itu kemunduran. Kita mundur atau setback, kira-kira 30 tahun yang lalu,” ujar Narso kepada Mitrapost.com, Rabu (1/7/2020) lalu.

Pajak sepeda, lanjutnya, memang pernah diberlakukan pada tahun 1980-an dan karena beberapa pertimbangan pajak sepeda telah lama dihapuskan.

Pemberlakuan pajak sepeda pada masa itu, dikarenakan sepeda masih menjadi salah satu barang yang mewah bagi bangsa Indonesia. Tidak semua masyarakat mampu membeli sepeda. “Karena mungkin pada saat (pajak sepeda berlaku) itu sepeda dianggap barang yang mewah,” lanjut Narso.

Namun, menurut Narso, saat ini sepeda bukan barang yang mewah lagi. Hampir semua masyarakat sudah dapat membeli sepada. “Untuk sekarang, memang ada yang mahal, tetapi seharusnya poin Kemenhub (Kementrian Perhubungan) tidak di situ,” tuturnya.

“Sepada memang harus diatur, ada regulasi untuk para pesepeda tetapi relugasi ini arahnya untuk melindungi para pesepeda dari pengguna jalan lain,” ungkapnya.

Baca juga : Dewan Pati Sambut Baik Event Balap Sepeda La Velo de Pati Sebagai Promosi Wisata

Terlebih sepada ini dapat membantu pemerintah dalam mengurangi polusi udara dari kendaraan bermotor. Selain itu, sepeda juga dapat mengurangi pemanasan global yang saat ini efek negatifnya sudah dirasakan oleh warga dunia, salah satunya tidak menentunya pergantian musim.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan ada wacana sepada dikenai pajak kendaraan seperti pada masa lalu. Hal ini diungkapkan dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Namun, dilansir dari Antara, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, membantah adanya wacana ini. Ia mengaku pihaknya memang tengah menggodok aturan mengenai sepeda. Tujuannya guna memberikan aspek keamanan pada pengguna sepeda, bukan terkait pengenaan pajak.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda (sepeda kena pajak). Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” jelas Adita dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).

Regulasi ini, antara lain mengatur kewajiban alat pemantul cahaya untuk meningkatkan keamanan pengguna sepeda di jalan karena berbaur dengan kendaraan bermotor.

Selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta Pemerintah Daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.

“Kami akan mendorong Pemerintah Daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing,” tandasnya (Adv/UH/DF/SHT)

Baca juga : 

Dewan Pati: Kegiatan Sosial dan Keagamaan Bisa Ditoleransi Asal Berprotokol Covid-19 Tren Bersepeda Kian Merebak, Harga Sepeda Melambung Tinggi Jelajah Desa Melankori Bersepeda Dapat Apresiasi

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

The post Wacana Sepeda Kena Pajak, Dewan Pati: Kemunduran appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.