Operasi Pasar di Sukolilo, Satpol PP Pati sita 3.168 Batang Rokok Ilegal

pada Jum'at, 10 Maret 2023
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pati masih marak. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Pati bersama bea cukai Kudus pada Kamis (10/3/23) mengintensifkan operasi pasar (Opras) di Kecamatan Sukolilo.

Operasi pasar menyasar warung-warung dan kios-kios penjual rokok yang disinyalir menjadi target peredaran rokok non cukai diantaranya di Desa Prawoto, Pakem, dan Kuwawur.

Sulistiono, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Sosialisasi kantor Satpol PP Kabupaten Pati menyebutkan, dalam operasi ini pihaknya menemukan 162 bungkus atau 3.168 batang rokok non cukai.

“Kemarin ada beberapa warung. Sebelumnya antara Satpol dengan bea cukai melakukan deteksi dini. Lalu kemarin kita temukan, kita survey,” ujarnya saat dihubungi Mitrapost.com.

Sulis juga menyebutkan, total ada 12 merek rokok non cukai yang beredar di Sukolilo, diantaranya merk Zinofog, Hiper, Lois Mild 7, Power Bold, Jaran Goyang, Luffman, Lois Bold 5, Newfel Super, Jaya 786 Mild, Pasti Pas Bold, Raiders, dan Jhe Je.

Menurut keterangan, penjual rokok ilegal diedarkan oleh sales dari luar daerah, hingga kini bea cukai masih menelusuri produsen rokok yang dimaksud.

Barang bukti seluruhnya diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Kudus sementara Warung penjual dibina oleh aparat.

Selain itu, penjual juga diimbau untuk tidak menerima tawaran dan menjual rokok ilegal. warung milik penjual juga dipasangi stiker “gempur rokok ilegal”. (adv)

The post Operasi Pasar di Sukolilo, Satpol PP Pati sita 3.168 Batang Rokok Ilegal appeared first on Mitrapost.com.