Kembali Diterjang Banjir, Pemkab Pati Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

pada Rabu, 08 Maret 2023
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi menetapkan status daerah menjadi tanggap darurat bencana setelah kembali diterjang banjir hingga Rabu (8/3/2023).

Status tersebut ditetapkan dalam agenda rapat yang dipimpin langsung oleh Penjabat (PJ) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro dengan didampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Polresta Pati serta perwakilan Kodim 0718 Pati yang diselenggarakan di Ruang Joyokusumo pada Rabu, (8/3/2023) pagi.

Henggar mengatakan bahwa seluruh peserta yang hadir menyepakati untuk ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana dengan lama penetapan selama 14 hari, berlaku dari 4 Maret 2023.

“Berdasarkan hasil rapat tadi sudah kita tetapkan bahwa selama 14 hari ke depan, Kabupaten Pati berstatus tanggap darurat bencana, yang itu berlaku dari 4 Maret kemarin itu,” katanya saat diwawancarai oleh media seusai memimpin rapat.

Lebih lanjut, Henggar menyebutkan bahwa selama penetapan status tersebut, Pemkab akan berfokus pada penanganan kejadian banjir.

Yang diantaranya yakni mengenai pengungsian dan korban yang terdampak, gangguan fungsi pelayanan umum di pemerintahan, dan kemampuan sumber daya alam yang mengalami gangguan seperti sulitnya mendapatkan air bersih.

“Dengan hal itu, maka kita akan menyiapkan yang kaitannya dengan kebutuhan akan logistik dengan menggunakan pendanaan dari dana belanja tak terduga yang telah disiapkan,” imbuhnya.

Sementara itu, juga turut hadir Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya.

Pihaknya mengatakan, setidaknya terdapat total sebanyak 7.543 jiwa yang terdampak banjir dari sekitar 4 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pati, seperti Kecamatan Jakenan, Gabus, Winong, dan Sukolilo.

“Untuk sebelumnya itu masih berstatus siaga bencana, dengan jumlah sekitar 2.600 Kepala Keluarga dan 7.543 jiwa yang terdampak banjir di Pati, maka kemudian ditetapkan darurat bencana itu,” jelas Martinus.

Dalam forum tersebut, juga turut hadir salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Suwarno.

Anggota komisi D tersebut mengusulkan agar perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Pati dapat membantu penanganan banjir melalui bantuan Corporate Social Responsibility (CSR).

“Jadi harapan kami nanti pak Bupati itu bisa mengetuk para pengusaha untuk bisa memberikan dana CSR-nya untuk bantuan kepada masyarakat terdampak,” tandas Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pati. (Adv)

The post Kembali Diterjang Banjir, Pemkab Pati Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana appeared first on Mitrapost.com.