Semarang, Mitrapost.com – Lembaga Konsultasi, Mediasi dan Bantuan Hukum (LKMBH) Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Jawa Tengah berikan tindakan cepat atas pailitnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri. Tindakan itu dengan menawarkan bantuan hukum gratis kepada ribuan anggota yang ingin mendapatkan hak-haknya.
“Jadi kami dari LKMBH PSMTI Jateng siap membantu para anggota yang merupakan nasabah KSP Jateng Mandiri, pasca koperasi itu dinyatakan pailit oleh pengadilan,” kata Ketua bidang advokasi LKMBH PSMTI Jateng, Didik Simon Cahyadi Supranata, didampingi dua Wakil Ketua PSMTI Jateng, Sutikno Susilo dan Budiwalujo Setia, Jumat (15/5/2020).
Dalam proses kepailitan, debitur berada di tangan kurator yang akan melelang aset guna memenuhi kewajiban kepada kreditur. Pihaknya memastikan akan memperjuangkan hak para nasabah yang mengadu ke pihaknya secara maksimal. Menurutnya, hak-hak nasabah harus diutamakan paska koperasi itu pailit.
“Silahkan daftar ke kantor kami di Jalan MT Hariyono, nomor 56-5A, Kota Semarang,” imbuh Sutikno Susilo.
Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri Jatuh Pailit
Sementara itu, tim kurator bakal mengagendakan memanggil para pihak untuk mengadakan rapat kreditur pertama, rapat itu diagendakan di Pengadilan Niaga (PN) Semarang.
“Iya mas, nanti kami agendakan rapat kreditur. Kami baru ditunjuk majelis usai koperasi diputus pailit, jadi kami juga masih mencari informasi,” kata salah satu kurator perkara itu, Bing Yusuf.
Adapun dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Semarang, yang dipimpin Andreas Purwantyo Setiadi, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan termohon telah lalai memenuhi isi perjanjian homologasi nomor: 13/Pdt.sus.PKPU/2016/PN.Niaga.Smg, menyatakan termohon pailit dengan segala akibat hukumnya.
Baca juga: Jelang Idul Fitri, LBH Ansor Buka Layanan Posko Pengaduan THR
Kemudian menunjuk hakim pengawas, Esther Megaria Sitorus, selanjutnya menunjuk dan mengangkat kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dari termohon, Ali Imron, Bing Yusuf dan Tony Triyanto.
“Iya mas KSP Jateng Mandiri pailit, tagihan kedua pemohon sebesar Rp475 juta. Keduanya merupakan nasabah dan sepasang suami istri yang tinggal di Pedurungan,” kata kuasa hukum pemohon, Sadad Ardiansyah.
Terpisah, kuasa hukum KSP Jateng Mandiri, HM Asrori, saat dikonfirmasi mengaku tidak menjadi kuasa dalam kasus gugatan Sismono Rekso Wardoyo dan Eliani Erawati S. Ia mengatakan hanya menjadi kuasa dalam gugatan perkara momor: 3/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg.
“Saya ndak ikut kuasa kasus yang pailit itu mas, jadi ndak paham komentarnya,” ujarnya singkat.
Perkara baru yang akhirnya pailit tersebut tercatat dalam nomor register: 9/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg. Diajukan sepasang suami istri asal Pedurungan, Kota Semarang, Sismono Rekso Wardoyo dan Eliani Erawati S, melalui kuasa hukumnya, Sadad Ardiansyah.
Baca juga: MUI Pati Imbau Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Rumah
Dalam petitum gugatannya meminta majelis mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan termohon telah lalai dalam melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian pada 14 Desember 2016 yang telah dihomologasi berdasarkan Putusan PN Semarang nomor: 13/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Smg pada 20 Desember 2016. Selanjutnya menyatakan batal perdamaian yang disahkan oleh majelis hakim dan menyatakan termohon pailit dengan segala akibat hukumnya;
Terakhir menunjuk dan mengangkat hakim pengawas untuk mengawasi proses kepailitan tersebut, serta menunjuk dan mengangkat, Ali Imron, Bing Yusuf, dan Toni Triyanto, sebagai kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dari termohon serta menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya perkara. Atau apabila PN Semarang berpendapat lain, pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya. (*)
Baca juga: Dinsos Pati: Belum dapat Bantuan Sosial, Silahkan Hubungi Nomor Pengaduan