Pati, Mitrapost.com – Ketua Satuan Polisi Pamong Praja, Sugiyono meminta masyarakat untuk tidak memberi uang kepada pengemis di jalan, maupun persimpangan lampu lalu lintas.
Pasalnya, hal tersebut melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pati nomor 85 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pada bagian kedua belas, pasal 23 menyebutkan, untuk mewujudkan tertib sosial, setiap orang atau badan dilarang memberikan uang kepada gelandangan, pengemis, pengamen, pengelap mobil, atau sejenisnya di jalan raya atau tempat lainnya.
“Imbauannya kepada masyarakat agar pro aktif kepada kami ada aduan kami akan tindaklanjuti. Jangan memberi pengemis di jalanan itu melanggar Perda,” ujar Sugiyono saat diwawancara wartawan usai menertibkan manusia merah di kawasan Lampu Merah Stadion Joyokusumo kemarin.
Dijelaskan Kasatpol, model-model peminta-minta di Kabupaten Pati bermacam-macam. Mulai dari yang hanya mengemis, mengamen, hingga menjadi manusia silver dan manusia merah.
Razia sering digencarkan di jalan-jalan strategis Pati Kota dan sejumlah lampu merah, seperti di Pantura dan area stadion Joyokusumo.
Yang disayangkan, banyak peminta-minta yang terjaring adalah masyarakat usia produktif atau muda.
Seperti razia terakhir yang dilakukan pada hari Selasa (7/3), terjaring 2 orang red man atau manusia merah yang meminta-minta di lampu lalu lintas Jalan Ahmad Yani (dekat Stadion Joyokusumo).
Keduanya mengaku masih berusia 20 tahun-an. Masing-masing red man mengaku dari Pucakwangi dan Semarang.
“Saya ke Joyokusumo ada 2 red man, manusia merah, didekati saya kumpulkan. Kemudian di bina fisik. Langsung dijemput perangkat desa karena satu dari Pucakwangi, satu dari Semarang,” terangnya.
Sugiyono juga meminta Masyarakat Pati tetap proaktif melaporkan aktivitas pengemis yang meresahkan pengguna jalan agar segera ditindak. (*)
The post Kasatpol PP Pati Ingatkan Masyarakat, Beri Uang ke Pengemis Melanggar Perda appeared first on Mitrapost.com.