Seputarmuria.com, PATI – Polsek Juwana Polresta Pati gerak cepat berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa 3 unit HP dengan berbagai merk yang berada di tempat proyek tindaklanjut adanya laporan polisi dari masyarakat.
Kapolresta Pati saat dikonfirmasi melalui Kasihumas AKP Pujiati membenarkan tentang adanya ungkap kasus tersebut. Dengan identitas pelaku yang berinisial SBW alias Besengek warga Desa Growong Kidul, Kec. Juwana.
Usai mengantongi identitas pelaku, SBW pun langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Juwana saat nongkrong di warung kopi yang terletak di belakang terminal Juwana Jalan KH. Mansur Desa Kauman Kec. Juwana pada pukul 17.30 WIB, Rabu (22/2/23).
“Jadi pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan 3 unit HP dengan berbagai merk di bedeng proyek bangunan Vihara Loka Panna Sampurna Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana”, ujarnya.
Kasihumas Polresta Pati menegaskan, setelah dilakukan penangkapan, pelaku dibawa ke lantor Unit Reskrim Polsek Juwana untuk dilakukan pemeriksaan mendalam guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain pelaku, Unit Reskrim Polsek Juwana juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah unit HP dan dusbook merk Narzo 50i warna hijau mint type RMX3235, satu buah unit HP dan dusbook merk Oppo A54 warna biru galaxy type CPH2239, satu buah unit HP dan dusbook merk Vivo Y20 warna Nebula Blue type V2043.
“Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (3e) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun”, pungkasnya. (Humas Resta Pati / Er)
The post Lagi Nongkrong di Warkop, Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Diamankan Polisi appeared first on Seputar Muria.