Satpol PP Gencarkan Penertiban Reklame Komersial di Zona Merah

pada Sabtu, 25 Februari 2023
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Masih banyak baliho, spanduk, dan reklame di Kabupaten Pati yang kedapatan melanggar aturan. Bukan hanya yang tidak memiliki izin, namun juga ada sejumlah pemilik baliho berizin yang belum taat aturan pemasangan Reklame.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Djuharianto Soegondo menjelaskan bahwa Pemkab Pati sedianya telah menetapkan zona hijau dan zona merah pemasangan reklame. Sehingga bagi pemilik reklame yang memasang di zona merah meskipun sudah berizin akan tetap ditertibkan.

Adapun zona merah untuk pemasangan reklame komersial diantaranya ialah gedung dan atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah, dan gedung dan atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah.

Pria yang akrab disapa Jojo itu menceritakan, masih ada pengiklan yang memasang reklame di luar ruang produk tembakau di kawasan pendidikan. Selain melanggar zona merah, Hal ini menyalahi bentuk komitmen Pemkab Pati dalam mengarusutamakan hak anak.

“Kemarin kita temukan reklame produk rokok di depan SMP 1 Pati. Karena reklamenya besar kita dibantu tim terpadu pengamanan. Padahal untuk iklan rokok sesuai kawasan tanpa rokok kan 300 meter dari batas luar gedung sekolah. kalau nggak salah kemarin 50 meter,” ungkap Jojo saat ditemui Mitrapost.com di kantornya.

Sementara zona merah peredaran reklame liar, paling sering didapati di sepanjang Jalan Ahmad yani Pati kota dan Jalan Stadion Joyo Kusumo di Ngagul Winong ke barat menuju jalan Pati-Tlogowungu.

“Di Pom Joyo ke Tlogowungu masang di pohon-pohon banyak. kebanyakan untuk akses jalan yang ramai. Asal memasang di Pohon juga tidak boleh. Rata-rata yang disana yang tidak berizin,” Terangnya. (adv)

The post Satpol PP Gencarkan Penertiban Reklame Komersial di Zona Merah appeared first on Mitrapost.com.