Pati, Mitrapost.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pati menggelar rapat koordinasi (rakor) penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penyelenggaraan Informasi geospasial beberapa hari lalu yang digelar di lantai 2 kantor Diskominfo Pati.
Rapat tersebut diselenggarakan untuk mempersiapkan penyusunan Raperbup Penyelenggaraan Informasi Geospasial.
Turut dihadiri sejumlah perwakilan dinas, di antaranya perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pati.
Kepala Diskominfo Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto mengatakan, penyusunan peraturan tersebut guna mewujudkan perencanaan serta pengendalian pembangunan yang efektif dan berkualitas. Yang mana, melalui pengolahan serta pemanfaatan data dan informasi geospasial yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, sahih, mudah diakses, dan berkelanjutan.
“Untuk mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial perlu mengoptimalkan jaringan informasi geospasial. Yakni dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial di Kabupaten Pati,” kata Ratri.
Pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan tersebut, lanjut dia, agar menyelenggarakan informasi geospasial berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan. Sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial.
Menurut dia, tujuan penyusunan peraturan bupati ini, salah satunya untuk menjamin ketersediaan dan akses terhadap informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan tersebut juga dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial yang berdayaguna, berhasil guna melalui kerjasama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kemudian peraturan tersebut juga mendorong penggunaan informasi geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Dengan adanya Perbup tentang penyelenggaraan informasi geospasial di Kabupaten Pati, maka dapat mendukung percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta dan satu data. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 09 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
“Informasi geospasial memiliki beberapa peran penting. Di antaranya dipergunakan untuk perencanaan pembangunan nasional, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, penataan ruang kota, dan manajemen pengurangan risiko bencana,” paparnya. (Adv)
The post Diskominfo Gelar Rakor Penyusunan Raperbup Penyelenggaraan Informasi Geospasial appeared first on Mitrapost.com.