Kasus Tanah di Desa Jontro Jadi Sorotan Anggota Dewan Dapil III

pada Kamis, 23 Februari 2023
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Warga Desa Jontro Kecamatan Wedarijaksa Agus Hermawan melaporkan orang berinisial EPD ke Polres Pati. Hal itu dilakukan atas pembayaran jual beli tanah milik Almarhum Ramijan warga Desa Jontro Kecamatan Wedarijaksa dari tahun 2019 yang belum dibayarkan.

EPD dilaporkan ke polisi lantaran belum melunasi sisa pembayaran tanah seluas 3.350 meter² yang terletak di Desa Jontro.

“Dulu tanah itu dibeli dengan harga Rp550 ribu per meter pada tahun 2019, dan saat itu sudah diberi DP secara bertahap sebesar Rp838 juta, tapi sampai sekarang tidak ada pelunasan,” ungkap Agus Hermawan, salah satu ahli waris tanah milik Ramijan belum lama ini.

Ia menjelaskan bahwa untuk DP sebesar Rp838 juta pada mediasi terakhir sebenarnya dianggap selesai oleh EDP. Hal itu menyusul lantaran molornya pembayaran tanah dari perjanjian 2019 lalu yang sampai sekarang belum juga dilunasi. Sehingga pada perjanjian selanjutnya EDP akan membayar tanah itu sebesar Rp2,2 miliar lebih.

“Tanah setiap tahun naik, jadi karena dianggap belum bisa melunasi maka harga tanah ini akan disesuaikan kenaikan harga pertahun, dan hasil kesepakatan tanah itu akan dibayar Rp750 ribu/meter, dengan total Rp2,2 miliar sekian, dan EDP menyanggupi, namun sesuai waktu perjanjian yang ditetapkan, ternyata tidak juga dibayar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Agus juga mengeluhkan sikap Pemerintah Desa Jontro. Pasalnya, ketika ia meminta leter C untuk bukti tanah ternyata dipersulit. Padahal itu dilakukan untuk membuktikan hak tanah ahli waris miliknya.

“Kepala Desa beralasan kalau mau minta leter C, harus ketemu EDP dulu, dan membuat surat pernyataan biar bisa bertanggung jawab dengan pihak ke-3 yang beli kaplingan, sedangkan pihak ahli waris tidak tahu kalau tanah itu sebenarnya akan dikaplingkan. Dari sisa total akhir kesepakatan yang disaggupi oleh EDP Rp2,2 miliar lebih, itu diluar DP awal, namun ternyata kami merasa dibohongi, karena perjanjian yang disepakati pada Agustus 2022, ternyata juga tidak diindahkan, jadi kami resmi laporkan ke Polresta Pati,” paparnya.

Dengan adanya kasus tersebut, banyak pihak yang menyoroti itu. Salah satunya adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno.

Ia menyayangkan kasus tersebut. Lantaran, kasus tanah di Desa Jontro yang sudah dijadikan kaplingan ternyata proses pembelian oleh EDP dari pihak pemilik sesuai leter C (Ramijan) belum selesai karena pelunasannya mundur bahkan sampai dua kali perjanjian.

“Kasus ini juga merugikan pihak yang membeli kaplingan tanah tersebut. Bahkan ada yang sudah 3 tahun yang lalu mulai membangun rumah dihentikan oleh pemilik tanah (keluarga Ramijan). Sehingga terbengkalai sampai saat ini,” kata Sukarno.

Menurutnya, masalah yang berlarut-larut ini karena pihak EDP belum melunasi kekurangan pembayaran sesuai perjanjian. Maka dari itu, langkah yang diambil oleh ahli waris tersebut melaporkan kepada pihak kepolisian ataupun kejaksaan. Hal ini dilakukan supaya ada kepastian hukum untuk proses jual belinya termasuk pihak ketiga yang membeli tanah kaplingan tersebut.

“Memang alangkah baiknya kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi jalan terakhir untuk mengakhiri polemik ini dari ahli waris pemilik tanah lewat jalur hukum. Walaupun lewat jalur hukum tersebut menyita tenaga, waktu dan biaya. Semoga kasus ini segera bisa terselesaikan dengan tidak ada yang dirugikan,” ucap Anggota dewan dari Dapil III tersebut. (adv)

The post Kasus Tanah di Desa Jontro Jadi Sorotan Anggota Dewan Dapil III appeared first on Mitrapost.com.