Kenaikan Cukai Rawan Dimanfaatkan Oknum, Satpol PP Akan Gelar 50 Operasi Pasar Tahun Ini

pada Kamis, 23 Februari 2023
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati ikut berperan dalam gempur rokok ilegal. Tahun ini rencananya akan digelar 50 Operasi Pasar (Opsar) di warung-warung pengecer rokok se-Kabupaten Pati.

Risiko peredaran rokok ilegal tahun ini dinilai bertambah seiring kenaikan cukai hasil tembakau atau CHT. Naiknya harga rokok berpotensi digunakan oknum nakal untuk mengedarkan rokok ilegal dengan harga murah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiono melalui Sulistiono Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Sosialisasi mengatakan bahwa operasi rokok ilegal dimulai sejak awal Februari 2023.

Bulan ini total Satpol PP Pati sudah melakukan empat kali operasi pasar.

“Opsarnya sekitar 50 kali dalam setahun. Satu minggu satu kali kita jadwalkan bulan ini ada 4 kali opsar. kita sasar toko-toko dan warung. Kita belum temukan rokok ilegal,” ujar Sulis saat ditemui di kantornya, Kamis (23/2/2023).

Diakui Sulis, jumlah operasi pasar tahun ini tidak sebanyak tahun sebelumnya, mengingat anggaran DBHCHT untuk Satpol PP juga berkurang.

“Banyak tahun kemarin, 100 kali. Alokasi anggaran dialokasikan pusat 10 persen DBHCHT untuk opsar deteksi dini dan sosialisasi. Untuk Opsar tahun ini sekitar 100 juta per tahun. Tahun kemarin hampir 2 kali lipatnya,” papar Sulis.

Opras merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diamanahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pati. Dalam melakukan penindakan Satpol PP Kabupaten Pati bersinergi dengan kantor Bea Cukai dan stakeholder lainnya.

Selain menyita barang bukti, tim juga memberikan edukasi atau pemahaman kepada pedagang rokok terkait peredaran rokok ilegal. terutama menjelaskan kepada pemilik kios terkait larangan menjual rokok ilegal dan pentingnya cukai sebagai satu komponen penerimaan negara.

Sekedar diketahui, pelaku peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara mulai satu hingga lima tahun dan atau pidana denda dua kali hingga satu kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. hal ini mengacu pada Undang-undang nomor 39 tahun 2007. (adv)

The post Kenaikan Cukai Rawan Dimanfaatkan Oknum, Satpol PP Akan Gelar 50 Operasi Pasar Tahun Ini appeared first on Mitrapost.com.