Pati, Mitrapost.com – Tren peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pati menurun. Indikatornya dapat mengacu pada data rokok sitaan Satpol PP Pati sepanjang operasi pasar di tahun 2022.
Sulistiono, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Sosialisasi kantor Satpol PP Kabupaten Pati menyebutkan, di tahun 2021 Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 123.712 batang rokok ilegal. Temuan ini menurun drastis menjadi 12.239 di tahun 2022.
“2022 kemarin menurun dibandingkan 2021 kita belum tahu alasannya.Kalau dari kami ada 12.239 padahal di tahun 2021, 123.712 batang,” ujarnya saat ditemui di kantor Satpol PP Pati Kamis (23/2/2023).
Sulis juga mengaku, pihaknya belum menemukan rokok ilegal dalam empat operasi di awal tahun 2023.
Hal ini menandakan upaya gempur rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai, Satpol PP, dan stakeholder dengan program operasi pasar, sosialisasi, dan deteksi dini dinilai cukup efektif.
Meskipun begitu, ia meyakini peredaran rokok ilegal masih ada di Kabupaten Pati. Satpol PP masih memetakan lokasi operasi pasar di yang diduga menjadi tempat peredaran rokok non cukai.
“Untuk daerah selatan seperti Sukolilo, Batangan, perbatasan Dukuhseti, Kayen, Pucakwangi, Jaken ada yang di warung agak besar. Kita langsung proses ke bea cukai,” ujarnya.
Dari sejumlah operasi pasar yang dilakukan, dapat diketahui bahwa rokok non cukai yang beredar di Pati seluruhnya dipasok dari luar daerah. Belum pernah ditemukan produsen rokok tak berizin di Pati.
“Rokoknya tidak ada yang dari Pati, kita belum pernah menemukan yang lokal. Sampai periode ini kita belum menemukan,” ujarnya. (adv)
The post Tren Peredaran Rokok Ilegal di Pati Turun appeared first on Mitrapost.com.