Siap Tegakkan Perda Minol Baru, Satpol PP Pati Tunggu Perbup

pada Kamis, 16 Februari 2023
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati masih menantikan instruksi lanjutan pasca diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol alias Perda Minol.

Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Pati, Sugiono mengatakan bahwa pihaknya masih diperlukan aturan lanjutan yakni Peraturan Bupati (Perbup) Pati untuk penegakkan Perda Minol.

“Masih menunggu Perda dulu mas. Kan juga disiapkan Perbup nya,” ujar Sugiono saat dihibungi Mitrapost.com, Kamis (16/2/2023).

Diberitakan sebelumnya, Rancangan Perda (Raperda) tentang pengendalian Minol resmi disahkan pada pada Kamis (9/2/23) lalu. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan antara DPRD Pati dan Pj Bupati Pati dalam Rapat Paripurna di Gedung dewan.

Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati saat diwawancarai usai rapat Paripurna mengatakan, Raperda Minol ini adalah penyempurnaan Perda yang lama.

Perda teranyar ini menitikberatkan pada pengendalian penjualan Minol di tingkat distributor dan pengecer.

Perda ini mengatur segmen penjualan distributor. Juga bagi pengecer yang membeli Minol dari distributor tidak diperbolehkan untuk dijual diluar zona distributor.

“Masyarakat menjual ke toko diluar distributor bisa kita tangkap. Karena yang punya izin distribusi,” terang Ali.

Sanksi yang diberikan kepada pengecer pelanggar Perda juga diperberat.

“Perbedaan yang mendasar, kalau dulu ada toleransi. Kalau dulu sanksinya Rp2,5 juta atau Rp5 juta sekarang kita naikkan. Sanksinya kita naikan Rp10 atau Rp15 juta diperberat,” terang ali. (adv)

The post Siap Tegakkan Perda Minol Baru, Satpol PP Pati Tunggu Perbup appeared first on Mitrapost.com.